Belasan Jaksa Tangani Perkara Tipikor di KTT

TANJUNG SELOR – Kasus korupsi pembangunan turap tahun anggaran 2010-2015 di Kabupaten Tana Tidung (KTT) dengan terdakwa berinisial Ib telah memasuki babak baru. Kini berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan, Alexius Brahma Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. “Tetapi, untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi ke jaksa yang menangani kasus ini,” kata Alexius kepada Radar Kaltara, Jumat (10/3).

Sejauh ini, baru satu terdakwa yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sedangkan tersangka S sampai saat belum masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kasus ini kan ditangani Mabes Polri. Jadi, koordinasi langsung dari Mabes Polri ke Kejagung,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan, Mohammad Rahman menambahkan, untuk berkas perkara dengan tersangka Ib sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 3 Maret lalu. “Iya, berkas perkara sudah kita limpahkan dan sudah ada jadwal sidang,” ungkapnya.

Sesuai jadwal, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada 15 Maret mendatang. “Rencananya, sidang akan digelar secara offline atau tatap muka di Pengadilan Tipikor Samarinda,” ungkapnya.

Selain dari Kejari Bulungan, ada beberapa jaksa dari Kejagung dan Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Kaltim yang ditunjuk untuk menangani perkara ini. “Total ada 15 jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini,” bebernya.

Editor : Azwar Halim