Bekas Kepsek di Nunukan Diberi Waktu 60 Hari Kembalikan Dana Rp 160 Juta

NUNUKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan memastikan sanksi tegas terhadap mantan kepala SDN 10 Sembakung, SWJ yang diduga melakukan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) hingga timbul kerugian negara sebesar Rp 163 juta.

Kepala Disdik Nunukan, Akhmad mengungkap, atas dugaan penyelewengan itu SWJ terancam sanksi disiplin sampai pelanggaran etika kepegawaian. “Jelas ada sanksi, misalnya sanksi disiplin atau sanksi pelanggaran etika kepegawaian,” ujar Akhmad ketika dikonfirmasi, Jumat (10/3).

Namun, itu akan dilakukan setelah adanya investigasi oleh tim Disdik Nunukan, yang terlebih dahulu akan dibentuk sesuai rekomendasi Inspektorat Nunukan. “Nanti setelah investigasi selesai, baru bisa kita pastikan sanksi apa yang diberikan,” tambah Akhmad.

Sumber: https://radartarakan.jawapos.com

Editor : Azwar Halim