Berantas Mafia Tanah, BPN Gandeng Polda Kaltara

Koran Kaltara, 5 November 2021

TARAKAN, Koran Kaltara – Maraknya permasalahan berkaitan tanah di Tarakan, menjadi dasar kerja sama antara Badan Pertanahan (BPN) Tarakan dan Polda Kaltara.

Kerja sama yang dilakukan pada Juni lalu ini, selain memberantas mafia tanah, juga mengantisipasi terjadinya sengketa diakibatkan mafia tanah.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Tanah BPN Tarakan, Muhammad Febriawan Jauhari menuturkan, permasalahan mafia tanah ini sudah terjadi di seluruh Indonesia.
Sehingga dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) melakukan kerja sama dengan Polri untuk memberantas mafia tanah.
“Mafia tanah ini, salah satu yang mengakibatkan sengketa. Jadi, selain menangani sengketa, fokus kami juga memberantas mafia tanah. Sudah ada penyelidikan di Polda,” ujarnya, Jumat (5/11/2021).
Ia menerangkan, untuk tingkat kerawanan mafia tanah, misalnya salah satunya blangko segel  lama yang bisa beredar. Blangko segel lama ini masih kosong, kemudian dijadikan dasar alas hak mafia tanah untuk dijual kembali.
“Justru blangko segel lama yang digunakan mafia tanah. Dulu, bisa dijadikan alas hak, sekarang sudah tidak ada lagi. Blangko segel ini yang dibuat dan justru dicari. Padahal sekarang sudah tidak bisa lagi digunakan,” tuturnya.
Kerja sama dengan Polda ini, biasanya apabila ada informasi berkaitan dengan mafia tanah, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Polda Kaltara. Terutama menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, jika menemukan adanya mafia tanah.
BPN Tarakan juga meminta masyarakat untuk bisa memberikan informasi dan tidak ragu untuk melaporkan adanya dugaan mafia tanah ke aparat kepolisian, atau ke BPN.
Ia mengatakan, kerja sama dengan masyarakat ini akan bisa mengurangi pungutan liar maupun sengketa tanah yang terjadi.
“Kami juga sedang menangani masalah sengketa tanah yang berjalan di Pengadilan. Ada yang masih banding untuk perkara pertokoan THM, ada juga masalah antar-perorangan sekarang sudah masuk di tingkat kasasi,” bebernya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat menuturkan, MoU antara Kementerian ATR/ BPN dan Polri untuk menindaklanjuti adanya laporan mafia tanah.
“MoU di Mabes Polri, kalau di daerah bentuknya perjanjian kerja sama. Nanti dalam
penanganan perkara bisa ditindaklanjuti Polda, berkaitan dengan mafia tanah,” ujarnya, kemarin. (*)
Reporter: Sahida
Editor: Nurul Lamunsari