Sejalan dengan misi BPK RI untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara telah melakukan Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2014.
Atas pemeriksaan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara telah melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada entitas terkait. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Ade Iwan Ruswana, kepada Pemerintah Kabupaten Malinau pada 29 Oktober 2015; serta kepada Pemerintah Kota Tarakan, Pemerintah Kabupaten Bulungan, Pemerintah Kabupaten Nunukan, dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung pada 30 Oktober 2015. Laporan tersebut yang diterima masing-masing oleh Plt. Sekretaris Daerah Malinau, Hendris Damus; Walikota Tarakan, Sofian Raga; Pj. Bupati Bulungan, Saiful Herman; Wakil Bupati Nunukan, Asmah Gani; dan Pj. Bupati Tana Tidung, Sanusi.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara berharap pada Partai Politik agar dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015 mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.