BPK Lakukan Audit, Tarakan Hanya Dapat Nilai WDP

-Tarakan-

Audit laporan keuangan tahunan yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltara telah selesai, Selasa (30/5) lalu. Lima Kabupaten kota di Kaltara telah mendapatkan hasilnya, tak terkecuali Kota Tarakan. Namun sayang, Tarakan hanya mendapat hasil audit opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK Kaltara.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Tarakan, Ir Sofian Raga MSi mengatakan, Tarakan mendapat hasil WDP lantara ada masalah yang berkaitan dengan aset. “Resmi Kota Tarakan mendapat WDP tahun ini, antara lain berkaitan dengan aset, itu yang nanti harus kita lengkapi antara di dalam administrasi dan di lapangan harus clear. Ya nanti diurus sampai semuanya lengkap,” jelas Sofian usai acara dan bergegas berjalan keluar dari kantor BPK Perwakilan Kaltara.

Menurut Sofian, untuk hasil penilaian semuanya diserahkan sepenuhnya kewenangan kepada BPK. Dimana tugas dari kota adalah bagaimana mengelola keuangan dan aset dengan sebaik-baiknya. Hasil yang kurang maksimal ini pun, ke depannya akan dijadikan sebagai evaluasi dan pembelajaran kedepannya agar Kota Tarakan bisa mendapatkan hasil yang lebih baik lagi. Hasil WDP ini akan diberi jangka waktu 60 hari untuk melaporkan kekurangan atau ketidaksesuaian laporan keuangan.

Sofian sendiri nampak tetap tenang dan menerima keputusan dari BPK.

“Kan sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mana yang harus diperbaiki ya harus segera diperbaiki. Waktunya 60 hari, jadi cepat diperbaiki dalam waktu itu. Ya itulah adanya (Hasil, Red) tinggal harus bekerja keras lagi, diperbaiki supaya nanti penilaiannya bisa lebih meningkat lagi,” tuturnya lagi dengan tenang.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kaltara, Tornanda Syaifullah menuturkan, dengan adanya hasil WDP ini merupakan sesuatu hal yang wajar, berkaitan dengan perubahan sistem akutansi. Terutama masalah di kota Tarakan adalah berhubungan dengan aset.

“Sebenarnya masalah aset ini yang utama adalah bahwa aset yang dicatat itu ya begitulah adanya. Mungkin inventarisasinya yang belum, semisal sudah diinventarisir 90, yang ada 86 nah yang 4 ini kemana? Ini yang kami minta untuk diverifikasi ulang. Jadi ini juga masalah penataan pengelolaan, pencatatan serta yang saya tekankan adalah supaya lebih tertib para bendahara pengeluaran agar segera disetorkan di akhir tahun, jangan sampai menumpuk,” beber Tornanda. Begitupun dengan bendahara penerimaan seperti penerimaan retribusi dimana ada waktu setidaknya 1×24 jam.

Tornanda menyarankan agar keuangan atau kas yang dipegang oleh bendahara harus tertib untuk segera disetorkan diakhir tahun. Dikhawatirkan jika masih ada yang menyangkut, dicatatan ada namun uangnya sudah tidak ada. Ini jelas akan menjadi fatal dalam penilaian laporan keuangan.

“Saya minta penegasan pada kepala daerah untuk segera, karena dalam aturan juga, kepala daerah itu harus menindaklanjuti atas rekomendasi BPK itu 60 hari setelah LHP diterima. Jadi mereka harus bekerja memberikan jawaban. Namun kalau selama batas waktu tidak ada perkembangan, nanti bisa pindah masalah hukum,” imbuhnya lagi.

Tornanda juga menjelaskan bahwa tahun depan dianggap akan lebih rumit lagi, pasalnya ada perpindahan aset dari satu daerah ke daerah lain, perubahan struktur seperti sekolah yang harus dipindahkan ke provinsi dan diserahkan. Namun Tornanda mengatakan, pihak BPK sudah tahu apa penyakit masalah kali ini, masalah umumnya adalah berkaitan dengan aset atau kas keuangan yang masih berada di bendahara keuangan.

Kota Tarakan sendiri tidak sendirian mendapat hasil WDP, dua daerah lainnya juga mendapat WDP yakni, Tana Tidung dan Bulungan. Sementara Malinau dan Nunukan mendapat hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dimana LHP atas LKPD TA 2016 diserahkan oleh Tornanda langsung.

“Yang penting saya sudah beri saran ini penyakitnya, sudah saya beri obat berupaya dengan pembinaan bagaimana agar bisa diperbaiki kedepannya. Perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya, dulu penyakitnya belum ketemu, sekarang sudah ketemu. Keseriusan yang saya minta pada Kepala Daerah untuk melihat, kan sudah ada rekomendasinya, silakan dievaluasi kedepannya,” tutup Tornanda.

Sekedar informasi, pemeriksaan laporan keuangan ini ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.


Sumber Berita: http://kalpos.prokal.co |  2 Juni 2017