Untuk menginformasikan dan menyebarluaskan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) 2017, Pedoman Manajemen Pemeriksaan (PMP) 2015, Pedoman Manajemen Penunjang Pemeriksaan (PMPP) 2016, dan Juknis Penyusunan LHP Kinerja kepada pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara yang terkait, Direktorat Litbang menyelenggarakan kegiatan Diseminasi SPKN 2017, PMP 2015, PMPP 2016 dan Juknis Penyusunan LHP Kinerja. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 10 Februari 2017, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. Diseminasi ini juga untuk memastikan perangkat lunak yang telah dihasilkan dapat diakomodir dan dapat memenuhi kebutuhan semua pihak yang terkait.
Acara yang dihadiri oleh para Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara ini dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Tornanda Syaifullah. Turut hadir dalam acara diseminasi ini Kepala Direktorat Penelitian dan Pengembangan BPK RI Gunarwanto serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) pula. Perubahan SPKN merupakan ketentuan yang harus dilakukan karena adanya dinamika terkait peraturan dalam lingkup internasional maupun nasional seperti terbitnya International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Tahun 2013 yang diberlakukan juga mengalami perubahan dengan mengadopsi International Standards on Auditing (ISA).