Distribusi Obat ke Apau Kayan Terkendala Pesawat

Koran Kaltara, 24 Juni 2022

MALINAU, Koran Kaltara – Angkutan udara dari Apau Kayan ke Malinau yang sebelumnya hanya belasan juta rupiah, kini tarifnya naik hingga Rp46 juta.

Hal ini menjadi kendala tersendiri dalam distribusi obat dan transportasi pasien rujukan di perbatasan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan PPKB Malinau, dr. John Felix Rundupadang dalam dialog bersama Anggota DPRD Malinau, Kamis (23/6/2022).

“Jadi perlu diketahui bersama untuk transportasi rujukan orang sakit (pasien) tidak seperti dulu yang sekali menjemput hanya belasan juta,” ungkap John.

Disebutkannya, tarif tersebut berlaku untuk sekali trip. “Setiap kali kita mengambil pasien di Apau Kayan,” jelasnya.

Menurut John, jenis pesawat yang terbang ke Apau Kayan kini sudah berbeda dari sebelumnya.

“Jadi setiap penerbangan itu hanya bisa menggunakan jenis pesawat Kodiak dan tidak ada lagi jenis pesawat Pilatus,” katanya.

Oleh karena itu, berkaitan dengan pendistribusian obat-obatan ke wilayah perbatasan, khususnya Apau Kayan, diakuinya, sejauh ini dititipkan ketika ada penjemputan pasien.

“Jadi kita menitipkan obat-obatan itu, baik dari tenaga kesehatan yang ke sana,” ungkapnya.

Meski demikian, John memastikan bahwa jadwal pendistribudian obat-obatan ini sudah sesuai target.

“Hanya saja memang yang menjadi persoalan itu ada di Pustu (puskesmas pembantunya). Terkadang mereka kurang inisiatif untuk mengambil obat-obatan itu di Puskesmas induk,” terangnya.

Dia mencontohkan, di Desa Sungai Barang yang memang hanya memiliki puskesmas. Terkadang petugasnya enggan ke Puskesmas Induk yang ada di Long Ampung.

“Jadi petugas dari Pustu Sungai Barang jarang mengambil. Padahal obat-obatan itu sudah ada,” kata John.

Dengan begitu, John menilai kinerja Pustu dan Puskesmas di wilayah perbatasan belum begitu maksimal.

“Jadi memang belum begitu maksimal dari sisi manajerial mereka. Jadi kami tegaskan untuk obat-obatan sudah maksimal didistribusikan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sollaimansyah
Editor: Hariadi