Masih Banyak Reklame Tak Berizin

Koran Kaltara, 24 Juni 2022

NUNUKAN, Koran Kaltara – Belasan reklame berbentuk poster di Nunukan terpaksa dicabut oleh Satpol PP pada Kamis (23/6/2022) pagi.

Kali ini, poster milik perusahaan transportasi online Maxim dicopot paksa karena tak memiliki izin pemasangan.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Nunukan, Eddy mengatakan, total poster Maxim yang dicabut berjumlah 19 lembar. Semuanya diamankan dari 6 titik di Nunukan.

Di antaranya, 5 poster di sekitar Cafe 93, 4 poster di sekitar Lapter, 2 poster di sekitar pembangunan, 2 poster di samping kantor PLN, 1 poster di simpang pesantren, 2 poster di depan kantor Dishub dan 3 poster di depan kantor Disdukcapil Nunukan.

“Kita cabut karena tidak memiliki izin untuk pemasangan,” terangnya kepada Koran Kaltara, Kamis (23/6/2022).

Dia menjelaskan, razia reklame ini sebagaimana diatur dalam perda nomor 13 tahun 2008.

Di pasal 2, kata dia, setiap penyelenggara reklame atau alat peraga berbentuk komersial harus mendapatkan izin dari pemerintah, dalam hal ini Bupati Nunukan.

“Anjuran ini juga dituangkan dalam pasal 10 dimana diwajibkan penyelenggaraan reklame dilaksanakan setelah surat izin penyelenggara reklame itu diterbitkan,” jelasnya.

Terkait belasan reklame yang ditertibkan ini, kata dia, penyelenggara diberikan waktu 3 kali 24 jam.

Hal ini diatur dalam pasal 15 ayat 1, bahwa penyelenggara dapat mengambil kembali hasil bongkaran reklame.

“Di situ juga dijelaskan penyelenggara harus mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk menghentikan, mencabut atau menurunkan reklame,” ujarnya.

Artinya, kata dia, pihaknya bisa saja meminta ganti rugi atas biaya operasional yang telah dikeluarkan atas pelanggaran perda yang dilakukan oleh penyelenggara.

“Tapi, saya tidak minta yang seperti itu. Artinya, ketika mereka melakukan pemasangan tanpa memenuhi kewajibannya, mohon maaf kita sebagai penegak perda tentu akan kita eksekusi,” tambahnya.

Eddy berharap dari penertiban ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan perusahaan berbadan hukum yang beroperasi di Kabupaten Nunukan. Sebab, ada aturan-aturan yang harus dipenuhi masyarakat.

“Ini hanya bentuk efek jera. Saya juga berharap masyarakat bisa lebih aktif lagi memberikan informasi kepada kami. Apalagi menyangkut ketertiban dan keamanan umum,” bebernya. (*)

Reporter: Asrin
Editor: Hariadi