Dua Daerah Penuhi Kriteria Vaksinasi Booster

Koran Kaltara, 10 Januari 2022

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara –  Vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19 di Indonesia, akan mulai disuntikkan pada 12 Januari 2022. Menteri Kesehatan Budi Gunadi pada awal bulan lalu, mengatakan, pemerintah sedang mempersiapkan program vaksin tersebut, berdasarkan kriteria dan syarat penerima suntikan.

Seperti diketahui, vaksin booster merupakan suntikan dosis tambahan vaksin untuk memperkuat antibodi yang sudah terbentuk. Yakni, diberikan kepada orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19.

Suntikan dosis ketiga ini, akan diberikan kepada masyarakat umum yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Daerah yang dapat menggelar pelaksanaan vaksinasi booster jika capaian vaksinasi Covid-19 mencapai 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen dosis kedua.

Di Kalimantan Utara (Kaltara), setidaknya ada dua daerah yang memenuhi kriteria vaksinasi booster tersebut, yaitu Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan. Pasalnya, baru dua daerah ini yang capaian vaksin dosis kedua sudah 60 persen bahkan lebih.

Namun demikian, tiga daerah lainnya, yakni Kabupaten Nunukan, Malinau dan Tana Tidung, untuk vaksinasi dosis pertama semua sudah memenuhi kriteria 70 persen. Bahkan dari tiga daerah ini, vaksin kedua seluruhnya sudah berada di atas level 50 persen, bahkan ada yang sudah mendekati 60 persen.

“Iya (dua daerah penuhi kriteria vaksin booster). Tapi sampai sekarang belum ada surat edaran tentang pelaksanaan booster tersebut,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Agust Suwandy, Senin (10/1/2022).

Kaltara hingga saat ini masih menunggu keputusan Menteri Kesehatan. Begitu pula dengan mekanisme pelaksanaan serta daerah yang termasuk dalam pelaksanaan vaksinasi booster tersebut.

“Kalau pelaksanaan kan tentunya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan atau surat edaran. Jika sampai tanggal 12 (Januari) belum ada, berarti belum bisa dilaksanakan,” tegasnya. (*)

Reporter: Fathu Rizqil Mufid

Editor: Nurul Lamunsari