BPK Pulihkan Kerugian Daerah Rp7,2 Miliar Selama 2021

Koran Kaltara, 10 Januari 2022

TARAKAN, Koran Kaltara – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara, berhasil memulihkan kerugian daerah di wilayah Provinsi Kaltara. nilainya mencapai Rp 7.200.815.659 yang terakumulasi sepanjang 2021.

Tarakan menjadi pemerintah daerah dengan persentase penyelesaian kerugian daerah tertinggi, yaitu sebesar 94,28 persen. Diikuti Kabupaten Malinau 83,76 persen, Nunukan 80,06 persen, dan Pemerintah Provinsi Kaltara sebesar 78,59 persen. Di urutan ke 5 ada kabupaten Bulungan dengan persentase 55,52 persen, dan Tana Tidung 45,86 persen.

Kepala BPK Kaltara, Arief Fadillah, menjelaskan, pihaknya mendorong peran aktif stakeholder untuk menciptakan pemeriksaan yang lebih berkualitas. Salah satunya dengan menyelenggarakan kegiatan BPK Kawan Maju untuk Daerah (BPKawan MUDA) dan BPK Goes To School.

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah memperkenalkan tugas dan fungsi BPK Kaltara, meningkatkan peran mahasiswa/siswa dalam pengawalan agenda pembangunan. Di sisi lain, juga sebagai sarana memperoleh informasi untuk bahan penyusunan tema pemeriksaan.

Melalui kegiatan tersebut, BPK Kaltara turut berperan dalam mendukung kesetaraan gender dan peningkatan literasi masyarakat. Pada tahun 2021, BPK Goes To School diselenggarakan di SMKN 1 Kota Tarakan dan SMKN 1 Sebatik Barat Kabupaten Nunukan. Sedangkan kegiatan BPKawan Muda telah dilaksanakan sebanyak dua kali dengan mengundang mahasiswi STIE Bulungan Tarakan dan mahasiswi Universitas Borneo Tarakan.

Dipenghujung 2021, BPK Kaltara mendapatkan Penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas prestasinya sebagai unit kerja pelayanan berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

Hal tersebut diumumkan pada malam Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) 2021 pada Senin, 20 Desember 2021. “BPK Kaltara mendapatkan Penghargaan sebagai unit kerja pelayanan berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).” Papar Arief.

Untuk itu, BPK Kaltara mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah memberikan dukungan dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi sejak pertama dicanangkan, sampai dengan tercapainya predikat tersebut.

Halaman 4 dari 4 WBK adalah predikat yang diberikan kepada satuan/unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Enam area perubahan tersebut adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. (*)

Reporter: Sofyan Ali Mustafa

Editor: Nurul Lamunsari