FLEKSIBILITAS BADAN LAYANAN UMUM

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah memberikan koridor baru bagi instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk dapat menerapkan pola keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas dengan sebutan umum sebagai satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU). Peluang ini diberikan kepada instansi pemerintah yang melaksanakan tugas melayani masyarakat publik (seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan, pengelola dana khusus, dan pengelola barang jasa lainnya) untuk mengelola kegiatannya dengan ala bisnis (business like) sehingga pemberian layanan kepada masyarakat dapat lebih efisien dan efektif…selengkapnya versi pdf