Gubernur Matangkan Kembali Dua BUMD Kaltara

Koran Kaltara,
Kamis, 19 Mei 2022

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) dan PT Migas Kaltara Jaya (MKJ).
Khusus PT MKJ fokus pada sektor migas, sedangkan PT BKJ merupakan holding company alias perusahaan induk yang bergerak di berbagai bidang sesuai dengan potensi provinsi paling bungsu di Indonesia ini.

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, pemerintah mendorong agar kedua perusahaan daerah tersebut bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Hanya saja, sebelum berlanjut, pemprov kembali mematangkan kedua BUMD itu melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) yang tengah berjalan.

“Sekarang kita lagi RUPS untuk membenahi Perusda kita. RUPS sudah proses berjalan sekarang,” kata Zainal, Rabu (18/5/2022).

Dia menegaskan, dalam agenda RUPS itu, evaluasi internal akan dilakukan.

Setelahnya, Perusda akan digenjot untuk bisa memberikan sumbangsih pendapatan bagi daerah.

Misalnya, PT MKJ yang selama ini belum memberikan kontribusi berupa Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah, ke depannya bisa direalisasikan.

“Setelah RUPS, akan bentuk WK (wilayah kerja) anak perusahaan untuk ambil PI tersebut,” ujar gubernur.

Sebelumnya, telah dilakukan pembahasan melalui rapat koordinasi untuk segera mendapatkan hak PI 10 persen.

Sejak terbentuk, BUMD sektor migas belum bisa berbuat banyak, sehingga terus digenjot untuk menyelesaikan masalah regulasi hingga kerja sama dengan pihak kontraktor yang mengelola blok migas di Kaltara.

“Sejak tahun lalu kita sudah bekerja untuk itu dan membentuk tim. Kemudian Perusda migas sudah bekerja. Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa terealisasi (PI 10 persen),” harapnya.

Pada Maret lalu, MKJ telah menandatangani kerja sama bisnis dengan PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC), yang mengelola blok migas di WK Nunukan.

Kerja sama itu, untuk membaca data room yang ada di Kaltara, untuk kemudian bisa menentukan keikutsertaan mengelola WK tersebut.

Selain itu, melalui data room juga bisa membentuk anak perusahaan. Apalagi sesuai revisi Perda Nomor 2 Tahun 2018, ada sebanyak 3 WK lainnya yang juga punya proyeksi pengelolaan blok migas di Kaltara dapat dikelola. Di antaranya WK Sei Menggaris, Tarakan Offshore dan Bengara I.

“Sei Menggaris sudah lama berjalan. Hanya saja kita belum bisa menarik (PI 10 persen), karena (sebelumnya) belum ada aturan yang mengatur itu,” sambungnya.

Kemudian untuk PT BKJ, pekan lalu telah melakukan kerja sama dengan perusahaan daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kerja sama itu, terkait peluang pembelian material batu split yang selama ini banyak didatangkan dari Palu, Sulteng, ke depannya harus melalui BUMD.

“Kita harap dari perusahaan ini memesannya ke perusda provinsi. Tidak bisa lagi langsung memesan kepada perusahaan batu di Sulteng. Perusahaan batu di sana (Sulteng) juga koordinasi dengan Perseroda di Sulteng, bahwa material yang dimiliki penjualannya melalui Perseroda Sulteng. Jadi jelas (pendapatan daerah) kita. Karena kita tidak bisa menjadi penonton saja,” tambahnya menjelaskan. (*)

Reporter: Fathu Rizqil Mufid
Editor: Nurul Lamunsari