Industri dan Bisnis ‘Bebas’ Penyesuaian Tarif Listrik

Koran Kaltara, 7 Juli 2022

NUNUKAN, Koran Kaltara – Pemerintah pusat kembali mengeluarkan penyesuaian tarif listrik di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Listrik (periode Juli hingga September 2022).

Kepala ULP Rayon Nunukan, Chairil Anwar mengatakan penyesuaian tarif itu mulai diberlakukan per tanggal 1 Juli.

Namun, penyesuaian tarif ini hanya berlaku bagi masyarakat kalangan menengah ke atas. Yakni, pelanggan golongan R2 (3.500 VA – 5,500 VA), R3 (6.600 VA keatas) dan untuk golongan pemerintah yakni P1 (6.600 VA – 200 kVA), P2 (di atas 200 KVA) dan P3.

“Nah, di Nunukan itu tidak banyak. Sedikit saja. Begitu juga di masyarakat, ya paling kisaran 5 hingga 10 persen. Karena R2 maupun R3 ini, rumahnya pasti besar, meteran ada satu tapi dayanya diatas 3.500 VA. Nah, daya ini yang kena penyesuaian tarif,” terangnya kepada Koran Kaltara, Rabu (6/7/2022).

Namun, kata dia, penyesuaian tarif ini tak berlaku bagi sektor industri maupun bisnis, meskipun golongan B2 memiliki daya 6.600 VA sampai 200 kVA.

Sebab, pemerintah memikir dampaknya jika terkena penyesuaian tarif.

“Kalau terkena, tentunya berimbas pada pekerjanya. Apalagi memiliki karyawan. Makanya yang kena di Nunukan itu paling banyak gedung pemerintahan. Dan, pemerintah juga menyesuaikan tarif tentunya sesuai dengan beban masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, kata dia, untuk pelanggan PLN golongan R1 dengan daya 2.200 VA ke bawah hingga 900 VA-RTM itu tidak mengalami penyesuaian tarif.

“Tentunya kita pelaksana unit hanya mengikuti kebijakan yang dari pusat. Mulai per satu Juli ini, sudah diberlakukan,” bebernya.

Diketahui, tarif golongan baik R1, R2, R3 mendapatkan subsidi dari Pemerintah dengan tarif yang sama yakni Rp 1.444,70 per kWh. Namun dengan penyesuaian tarif tersebut, R1 tetap dengan tarif Rp1.444,70 per kWh, untuk R2 dan R3 naik menjadi Rp1.699,53. (*)

Reporter: Asrin
Editor: Sobirin