Koran Kaltara, 8 Januari 2022
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Pemerintah mencabut dan mengevaluasi terhadap izin perusahaan pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara lainnya. Presiden RI Joko Widodo menegaskan, di awal tahun 2022, evaluasi dilaksanakan terhadap izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.
Di sektor mineral dan batu bara (minerba), sebanyak 2.078 izin perusahaan yang dicabut. Kemudian sektor kehutanan, seluas 3.126.439 hektare dengan 192 izin juga dicabut. Termasuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Di mana, dari luasan itu, ada 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum. Sisanya sebanyak 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan, tetapi tidak dikerjakan. Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tutur Jokowi dikutip Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.
Adapun dari ratusan izin yang dicabut dan dievaluasi, tersebar di Pulau Sumatera, Sulawesi, Papua, Kalimantan dan daerah lainnya di Indonesia. Tidak terkecuali ada beberapa izin konsesi di Kalimantan Utara (Kaltara). Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, ada puluhan ribu hektare izin konsesi yang dicabut di provinsi paling bungsu ini.
Untuk daftar SK izin konsesi kawasan hutan yang dicabut selama periode September 2015 – Juni 2021, seluas 34.000 hektare di Kaltara, milik PT Permata Borneo Abadi. Lalu, daftar perizinan atau perusahaan konsesi kehutanan yang dicabut, juga ada satu perusahaan di Kaltara, yakni PT Bintang Jaya Inter Cakrawala dengan luas area 1.176 hektare.
Sedangkan bagi perizinan atau perusahaan konsesi kehutanan yang dievaluasi, ada dua di Kaltara. Yaitu masing-masing PT Intraca Wood Manufacturing Ind dengan luas area 11.585 hektare, dan PT Sarana Tri Rasa Bhakti dengan luas area 25.090 hektare.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kehutanan Kaltara, Syarifuddin mengungkapkan, ada 28 unit usaha pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam (IUPHHK-HA) di Kaltara. luasnya mencapai 2.072.247 hektare. Termasuk dua perusahaan yang dievaluasi oleh KLHK.
Namun dia menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah mengusulkan evaluasi ke pusat. “Soal izin, kewenangan kita (provinsi) tidak ada. Kami tunggu saja informasi dari kementerian, karena yang memberikan izin juga adalah kementerian,” katanya. (*)
Reporter: Fathu Rizqil Mufid
Editor: Nurul Lamunsari