Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara menghadiri acara Peresmian Program Inovatif dari Pemerintah Kabupaten Nunukan pada Senin 5 Juli 2021. Program Inovatif tersebut berupa sebuah Aplikasi yang diberi nama Aplikasi Bayar Pajak Tidak Ribet Hemat Biaya Akuntabel dan Transparan yang disingkat dengan Aplikasi Bapak Tiri Hebat. Aplikasi ini digagas oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan Sabri yang sedang mengikuti pendidikan kepemimpinan nasional tingkat II di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar.
Turun hadir secara langsung pada acara yang dilaksanakan di lantai V Kantor Bupati Nunukan tersebut Bupati Nunukan, Wakil Bupati Nunukan, Sekretaris Daerah Nunukan, perwakilan dari pihak perbankan terkait, dan perwakilan dari Wajib Pajak Daerah. Sedangkan perwakilan dari Bank Indonesia Kaltara dan BPKP Provinsi Kalimantan Utara menghadiri acara secara virtual melalui aplikasi zoom.
Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid menyambut baik dengan adanya aplikasi tersebut. “Sistem itu dibuat dalam rangka peningkatan PAD, saya selaku pemimpin daerah tentu mendukung. Termasuk bagaimana agar sistem itu bisa menjangkau wajib pajak di 21 Kecamatan,” ungkapnya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Arief Fadillah mengapresiasi program inovatif ini, apalagi temuan BPK terkait Pendapatan Asli Daerah ternyata menjadi latar belakang digagasnya aplikasi ini. Hal ini menunjukkan bahwa temuan BPK mendapat perhatian dari Pemkab Nunukan. “Dengan aplikasi ini semoga pengelolaan keuangan Pemkab Nunukan menjadi lebih akuntabel dan transparan,” harap Arief saat memberikan testimoninya atas aplikasi Bapak Tiri Hebat.
Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Belum Tertib menjadi salah satu temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan hasil pengujian terhadap Laporan Realiasi Pendapatan Pajak Daerah hasil keluaran Aplikasi SIMDA Pendapatan yang dikelola oleh Bapenda dibandingkan dengan hasil keluaran Aplikasi SIMDA Keuangan yang dikelola oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah diketahui terdapat perbedaan pencatatan realisasi pendapatan pajak daerah.