Kas Daerah Harus Bebas Masalah–Gubernur Serahkan LKPD ke BPK RI

-Tarakan-

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie, Jumat (31/3) sore menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2016 Unaudited di wilayah Provinsi Kaltara kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kaltara di Kantor Perwakilan BPK RI Perwakilan Kaltara, Tarakan.

Pada kegiatan itu, Gubernur menegaskan pentingnya penatakelolaan aset dan keuangan daerah. Dalam hal ini, Irianto menyinggung tentang pentingnya pengelolaan kas daerah. “Saya mencatat, berdasarkan informasi Kepala Perwakilan BPK RI Kaltara (Tornanda S) bahwa yang penting untuk selalu aman dan bebas masalah adalah kas daerah. Karena kas daerah ini adalah jantungnya pemeriksaan,” kata Irianto.

Artinya, bila kas daerah bermasalah maka permasalahannya akan merambat ke urusan lain. “Alhamdulillah, saya percaya dan yakin, kas daerah milik pemerintah daerah di Kaltara, baik provinsi maupun kabupaten dan kota sudah aman dan bebas masalah,” jelasnya.

Tak terlepas dari itu, Irianto juga menyampaikan tentang pentingnya penyampaian LKPD dengan tepat waktu. Disebutkannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sedianya berusaha lebih cepat dalam menyampaikan LKPD. Soal ketepatan waktu dalam penyampaian LKPD, Gubernur juga meminta kepada pemerintah daerah di Kaltara agar sedapat mungkin menyampaikan LKPD sebelum tenggat waktunya berakhir. “Sesuai undang-undang (UU), sedianya kepala daerah wajib menyerahkan LKPD unaudited selambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Jadi, setelah 31 Desember 2016, maka hari ini adalah hari terakhir penyampaiannya,” ungkapnya.

Setelah tepat waktu, penyelenggara negara di lingkup Provinsi Kaltara juga diminta untuk menyajikan LKPD sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. PP ini merupakan pengganti PP No. 24/2005, dimana PP No. 71/2010 merupakan penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual murni. Meskipun didalam peraturan tersebut juga masih diakomodir pilihan menerapkan basis kas menuju akrual sebagaimana yang diatur didalam PP No. 24/2005 yang menyebutkan, selama masa transisi dimana pelaksanaan akrual murni paling tidak harus diterapkan paling lambat 4 tahun setelah peraturan ini diterbitkan.

LKPD 2016 ini, jelasnya, juga disusun sistematis dan penuh kerja keras selama tiga bulan terakhir. Alhasil, LKPD 2016 unaudited Pemprov Kaltara mampu memberikan secara matang neraca, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

“Bagi Kaltara, pada laporan keuangan tahun 2016 ada perubahan dinamika yang cukup signifikan karena adanya penerimaan hibah aset dari Provinsi Kaltim (Kalimantan Timur) dengan nilai yang lumayan besar, dan kemungkinan setelah diaudit BPK, nilainya bakal berubah,” ujar Gubernur. Hibah aset dari Provinsi Kaltim itu, berdasarkan review Inspektorat Provinsi Kaltara, nilainya mencapai Rp 1,24 triliun.

Yang menjadi catatan Gubernur, pencatatan dan tata kelola aset harus benar dan tepat. Sebab, persoalan ini menjadi momok bagi sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. “Semoga dengan masuknya aset hibah ini, Kaltara masih mampu mempertahankan opini WTP yang diperoleh,” ungkapnya.

Irianto pun memberi catatan khusus bagi pemerintah daerah di Kaltara yang belum meraih Opini WTP. Seperti Kota Tarakan yang mengalami penurunan opini dari WTP menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan KTT (kabupaten Tana Tidung) yang pada penyampaian LKPD 2016 unaudited, tidak menyampaikannya tepat waktu (hingga 31 Maret 2017).

“Salah satu kriteria WTP itu kan, ketepatan waktu dalam penetapan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), ketepatan waktu dan tidak telat menyerahkan LKPD kepada BPK. Jadi, kalau ada entitas yang telat menyerahkan LKPD lalu mendapat opini WTP itu patut dipertanyakan itu,” papar Gubernur.

Sumber Berita: http://www.kaltaraprov.go.id | 3 April 2017