Kasus Covid-19 Meningkat, Pelajar Kembali Belajar dari Rumah

Koran Kaltara,
Rabu, 2 Maret 2022

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Kasus Covid-19 di Bulungan meningkat sehingga kegiatan belajar mengajar yang sebelumnya tatap muka (PTM) terbatas, kini kembali memberlakukan aktivitas belajar dari rumah (BDR).

Seperti diketahui, saat ini di 10 kecamatan kembali terpapar covid-19. Sejumlah kebijakan kembali disesuaikan, terlebih setelah pemerintah menetapkan Bulungan kembali berada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPK) level 3.

Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan, sejauh ini proses pembelajaran pada satuan pendidikan TK, SD dan SMP di sejumlah kecamatan kembali memberlakukan dengan metode belajar dari rumah (BDR).

Khususnya satuan pendidikan di Tanjung Selor  dipastikan akan tetap melaksanakan BDR. Mengingat saat ini kasus aktif Covid-19 masih tinggi.

“Kami memutuskan untuk melanjutkan proses pembelajaran dengan metode BDR. Artinya, walaupun PTMT dihentikan dulu. Pelajar akan tetap bisa mengikuti proses pembelajaran. Kami tidak mau mengorbankan peserta didik,” ujarnya.

Informasi dihimpun, Disdikbud Bulungan telah mengeluarkan edaran sejak Selasa (1/3/2022), terkait penyesuaian pembelajaran oleh satuan pendidikan di 10 kecamatan.

Strategi pemberian ataupun pengambilan tugas oleh siswa di satuan pendidikan, yang melaksanakan pembelajaran secara daring atau luring diatur oleh satuan pendidikan agar tidak terjadinya kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, satuan tugas di satuan pendidikan diharapkan aktif memberikan informasi laporan kepada Dinas Pendidikan, mengenai perkembangan situasi dan kondisi pada satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdikbud) Bulungan Suparmin Seto mengatakan, edaran sudah disebar ke sekolah-sekolah di 10 kecamatan, untuk melakukan BDR.

Ia menambahkan, pemberlakuan BDR ini, juga karena ada laporan sejumlah siswa yang juga terkonfirmasi positif Covid-19. Hanya saja, berapa jumlahnya ia tak mengetahui detailnya.

“Sesuaikan kebijakan yang ada, setiap satuan pendidikan wajib disiplin protokol kesehatan. Sementara ini BDR, sambil menyesuaikan perkembangan yang ada,” katanya kepada Koran Kaltara, Selasa (1/3/2022).

Dalam edaran yang dikeluarkan, juga disebutkan, jika terdapat temuan kasus suspek, kontak erat dan konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melaporkan kepada puskesmas atau satuan tugas penanganan Covid-19 setempat.

Diharapkan, kepala satuan pendidikan agar dapat memaksimalkan proses vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan, serta siswa di satuan pendidikan dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.

“Tentu kualitas pembelajaran juga berpengaruh dengan kondisi saat ini. Kami juga minta guru untuk memaksimalkan perannya dengan sistem belajar yang kembali disesuaikan tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Nurjannah
Editor: Edy Nugroho