KEPUASAN MASYARAKAT ATAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BPK PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2020

Pusat Informasi dan Komunikasi BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI Perwakilan kalimantan Utara sebagai langkah pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan permintaan informasi publik dan pengaduan masyarakat.

Dalam mengukur tingkat kepuasan masyarakat terkait pelayanan permintaan informasi dan pengaduan masyarakat pada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Subbagian Humas dan Tata Usaha telah melakukan survei kepuasan masyarakat yang menggunakan sarana dan prasarana di Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK).

Survey dilakukan pada tahun 2020 dengan total 18 responden. Masyarakat memberikan pendapat atas pertanyaan dengan pilihan jawaban (1) Tidak Puas, (2) Cukup Puas, (3) Puas dan (4) Sangat Puas.

Berdasarkan hasil analisa akhir, didapatkan tingkat kepuasan responden terhadap pelayanan permintaan informasi dan pengaduan masyarakat pada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara adalah 38% Sangat Puas, 58% Puas dan 4% Cukup Puas.