Pengucapan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. ini dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua BPK wajib mengucap sumpah atau janji menurut agamanya.
Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih secara aklamasi dalam Sidang Anggota BPK yang berlangsung pada Jumat (21/4). Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua tersebut dilaksanakan oleh Sembilan Anggota BPK sesuai dengan pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Anggota BPK, serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua.
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional