Lima LKPD Tahun Anggaran 2016 Telah Diterima BPK Kaltara Secara Tepat Waktu

IMG_7387Sampai dengan waktu yang ditetapkan Peraturan Perundang-undangan, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara telah menerima lima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LKPD Tahun Anggaran 2016 (LKPD TA 2016) Unaudited dari Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Utara untuk dilakukan audit BPK. Adapun pemda yang menjadi entitas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara secara keseluruhan meliputi lima Pemerintah Kabupaten/ Kota dan satu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (3) mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Tornanda Syaifullah, menerima langsung LKPD TA 2016 Unaudited dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Pemkab Nunukan, Pemerintah Kota Tarakan, dan Pemkab Bulungan, yang diserahkan masing-masing oleh Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie, Bupati Malinau Yansen TP, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, Walikota Tarakan Sofian Raga, dan Bupati Bulungan Sudjati. Kelima Laporan Keuangan tersebut diserahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara pada 31 Maret 2017.

Dengan demikian ada satu LKPD TA 2016 yang belum diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, yaitu LKPD Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

Atas penyerahan Laporan Keuangan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menindaklanjutinya dengan segera mengirimkan tim pemeriksaan untuk bertugas di lapangan. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara mengharapkan kerjasama pihak pemda untuk membantu menyediakan data yang diperlukan untuk kegiatan pemeriksaan, agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.

IMG_7407IMG_7421

IMG_7434IMG_7447