OPD Diminta Gali Potensi Pendapatan

Koran Kaltara
Kamis, 31 Maret 2022 | 09.35 WITA

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Memasuki tahun 2022, Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melanjutkan sejumlah program prioritas untuk pembangunan daerah.
Di samping penanganan Covid-19, infrastruktur dasar turut menjadi perhatian.

Organisasi perangkat daerah (OPD) diminta lebih kreatif dan inovatif menjalankan kegiatan, agar pendapatan daerah meningkat.

Hal itu kerap disampaikan oleh Gubernur Zainal Arifin Paliwang dalam berbagai kesempatan. Dikonfirmasi perihal itu, Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus turut memberikan atensi.

Menurutnya, masih banyak potensi pendapatan daerah yang harus digali. Sehingga ke depan, APBD Kaltara di sektor pendapatan bisa memberikan sumbangsih lebih.

“Kami turut mendorong perangkat daerah untuk terus menggali potensi pendapatan,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, berdasarkan pantauan para wakil rakyat di lapangan, masih ada sejumlah sektor yang perlu dikembangkan. Sejauh ini, pendapatan daerah masih didominasi oleh pajak daerah. Untuk itu, sektor lainnya, seperti pariwisata, pertanian, kelautan hingga pengelolaan aset, dapat ditumbuhkembangkan menjadi pendapatan.

“Banyak sektor-sektor lain yang bisa berpotensi jadi pendapatan. Ini tentu kita dorong supaya pemerintah melalui instansi terkait bisa memaksimalkan potensi itu,” desaknya.

Menurut Albertus, jika semua potensi dimaksimalkan, Kaltara yang kaya akan sumber daya alam bisa menaikkan angka pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, secara perlahan, APBD Kaltara ke depan tak lagi bergantung banyak dari APBN melalui dana transfer.

“Untuk PAD, segala potensi memang harus digali dan dimaksimalkan. Itu tidak mudah, tapi kalau kita kelola sejak sekarang, maka ke depan bisa terus meningkat,” sebutnya.

Sementara itu, dia juga mengingatkan setiap perangkat daerah terus berkoordinasi dengan mitra kerja yang ada di dewan.

Sehingga masukan dan saran dewan dapat diakomodir dalam kegiatan pemerintah daerah. (*)

Reporter: Fathu Rizqil Mufid
Editor: Nurul Lamunsari