Koran Kaltara, 11 April 2022
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di daerah, Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat dengar pendapat dalam rangka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang dan kepala daerah dari lima kabupaten/kota, dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dalam penyampaiannya, Lili Pintauli Siregar mengingatkan perihal potensi korupsi di daerah. Salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa, di mana KPK mewanti-wanti agar penunjukan langsung tak dilakukan serampangan.
Apalagi berdasarkan catatan pihaknya, penunjukan langsung di bawah Rp200 juta masih mendominasi di provinsi paling bungsu ini.
“Penunjukan langsung (PL) ini, berdasarkan catatan yang kita lihat di Kaltara. Kalau masih mendominasi PL–PL paling tidak kita minimalisir. Supaya menghindari potensi korupsi itu terjadi,” ungkap Lili saat dikonfirmasi media saat berada di Tanjung Selor, Senin (11/4/2022).
Di masa pandemi Covid-19, penunjukan langsung untuk pengadaan barang dan jasa terkait penanggulangan wabah memang dibolehkan di masa darurat.
Namun, potensi korupsi juga muncul ketika penunjukan langsung tidak dilakukan secara efisien.
Jika berkaca dari kasus bansos yang ditangani KPK beberapa waktu yang lalu, perusahaan yang ditunjuk langsung justru tidak mengerjakan proyeknya sendiri. Penyebabnya karena perusahaan tak memiliki kemampuan.
Untuk itu, KPK menekankan agar di daerah juga dapat mengurangi pengadaan barang dan jasa dengan mekanisme penunjukan langsung tersebut.
Pasalnya, kerap ditemukan perusahaan yang mendapat kontrak, justru menunjuk perusahaan lain yang memiliki kemampuan melakukan pengadaan sehingga tercipta mata rantai rente.
“Kita ingatkan kepada mereka (pemerintah daerah) semua untuk tidak membuat PL,” tambah Lili.
Gubernur: Jangan Ada Proyek Fiktif
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) menyikapi sejumlah masukan dan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dia mengemukakan, bahwa saran yang diberikan sangat penting menjadi perhatian pemerintah daerah beserta jajarannya.
Sebagai gubernur, dia bahkan dengan tegas meminta kepada jajaran perangkatnya agar berhati-hati dalam mengelola anggaran.
Mantan Wakapolda Kaltara itu meminta para pejabat pemprov dan jajaran bisa melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Selalu memberikan peringatan kepada kepala dinas, kepala OPD (organisasi perangkat daerah) untuk tidak bermain-main masalah anggaran,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan perihal pengadaan barang dan jasa agar tidak ada yang fiktif. Menurutnya, setiap kegiatan atau proyek yang dilaksanakan perangkatnya, mesti sesuai dengan perencanaan dan dilaksanakan secara nyata di lapangan.
“Pengelolaan keuangan harus betul-betul sesuai dengan aturan. Jangan ada kegiatan-kegiatan yang fiktif. Jangan ada proyek fiktif,” tegas gubernur.
Dia menerangkan, jika ada anggaran diperuntukkan untuk sebuah kegiatan, artinya kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan.
Sehingga, tidak ada laporan proyek yang hanya di atas kertas, sementara di lapangan tidak ada.
Hal itu merupakan tindakan yang tidak terpuji dan merupakan salah satu tindak pidana korupsi.
“Kegitan fiktif itu jangan sekali-kali. Itu sudah pasti total loss. Itu yang paling bahaya,” kata Zainal Paliwang menekankan. (*)
Reporter: Fathu Rizqil Mufid
Editor: Nurul Lamunsari