Setelah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan pada bulan September 2020, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara pada bulan Oktober 2020 mulai melakukan kegiatan Pemeriksaan Kinerja Terinci atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Sebagai pembuka dari kegiatan tersebut dilaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Terinci atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020, pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Plt. Bupati Nunukan, Inspektur Provinsi Kalimantan Utara, Inspektur Kabupaten Malinau dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) entitas terkait, serta seluruh tim pemeriksa dilaksanakan secara virtual melalui video conference dari tempat kedudukan masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Agus Priyono dalam sambutannya menjelaskan bahwa lingkup Pemeriksaan Kinerja Terinci meliputi pemeriksaan atas kegiatan Testing, Tracing, Treatment, serta Edukasi dan Sosialisasi pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Aspek yang dinilai dalam pemeriksaan kinerja kali ini adalah efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam penanganan pandemi Covid-19.
Kepala Perwakilan juga memberikan penjelasan bahwa untuk saat ini tim pemeriksa akan melakukan pemeriksaan di kantor kedudukan Pemerintah Daerah selama 35 hari. BPK mengharapkan pihak Pemerintah Daerah dapat mendukung kegiatan pemeriksaan tanpa memperlambat aksi tanggap darurat pemerintah dalam penanganan Covid-19. Mekanisme pemeriksaan tetap akan disesuaikan dengan kondisi dan protokol kesehatan yang berlaku. Dimana jika kondisi tidak memungkinkan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi.
“BPK tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanah undang-undang tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan para pemeriksa secara khusus maupun masyarakat secara umum,” pungkas Kepala Perwakilan.