Pemerintah Kota Tarakan Meraih Opini WTP

» unduh pdf

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006,  BPK  RI  telah  melakukan  pemeriksaan  atas  Laporan  Keuangan  Pemerintah  Daerah Tahun Anggaran 2019 (LKPD TA 2019). Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2019, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.

Selasa 9 Juni 2020 BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD tersebut oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Agus Priyono, S.E., M.Si, Ak., CA., CSFA.,  kepada Ketua DPRD Kota Tarakan dan Walikota Tarakan di ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2019.

Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kota Tarakan, antara lain:

  1. Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib dimana terdapat Aset Tetap yang digunakan instansi lain tanpa didasari perikatan yang jelas;
  2. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tarakan terkait Aset Tetap masih belum disesuaikan dengan Permendagri 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMD;
  3. Terdapat Aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) sejak tahun 2011 s.d 2019 yang belum jelas kelanjutan pekerjaannya; dan
  4. Pengelolaan Rumah Negara Milik Pemerintah Kota Tarakan Belum Sesuai Ketentuan yaitu sebanyak 25 unit rumah negara digunakan oleh selain pejabat dan/atau PNS Pemerintah Kota Tarakan

BPK mengucapkan selamat atas pencapaian opini WTP oleh Pemerintah Kota Tarakan, setelah terakhir memperoleh opini tersebut pada LKPD TA 2014.. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Tarakan beserta seluruh jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga   perwakilan   menindaklanjuti   hasil    pemeriksaan    BPK    dengan    melakukan    pembahasan sesuai dengan kewenangannya, dan DPRD  dapat  meminta  Pemerintah  untuk  melakukan  tindak  lanjut  hasil  pemeriksaan.

Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Kota Tarakan untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK  selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.

SUB BAGIAN HUMAS DAN TATA USAHA KEPALA PERWAKILAN