-Tanjung Selor-
Pencairan dana bantuan untuk partai politik (parpol) di Kaltara hingga saat ini belum dilakukan. Pasalnya, pencairan baru bisa dilakukan setelah keluar hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (PBK) terhadap penggunaan anggaran parpol tahun sebelumnya.
Dihubungi Koran Kaltara, Rabu (22/3) kemarin, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kaltara, Basiran mengungkapkan bahwa penyaluran tersebut masih menunggu hasil audit dari BPK.
“Untuk estimasi hasil audit belum bisa kami perkirakan, karena itu merupakan kewenangan dari BPK. Tapi biasanya akhir April sudah selesai, sehingga harapan kami Mei 2017 sudah bisa disalurkan,” katanya.
Diungkapkan, semua parpol yang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemprov Kaltara 2016 lalu, sudah menyampaikan laporan surat pertanggungjawaban kepada BPK. Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu hasil audit tersebut lalu menyalurkan kepada parpol di tingkat provinsi sesuai dengan kursi yang dimiliki di DPRD Kaltara.
“Soal berapa jumlahnya, berdasarkan aturan itu sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Kaltara,” sebutnya.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Basiran menegaskan 60 persen anggaran yang diberikan adalah untuk pendidikan politik.
Menurutnya, pemerintah akan memonitoring kegiatan parpol setelah diberikan bantuan keuangan sehingga dipergunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, ia meminta agar penggunaan anggaran bantuan dari pemerintah benar-benar dipergunakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, untuk mendapatkan anggaran bantuan tersebut, maka setiap pengurus parpol di Kaltara mengajukan surat permohonan bantuan keuangan kepada gubernur. Permohonan tersebut ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, dan Kepala Bakesbangpol Kaltara.
Sumber Berita: http://www.korankaltara.co | 23 Maret 2017