Koran Kaltara, 31 Oktober 2021
TARAKAN, Koran Kaltara – Pemerintah kembali mempermudah syarat perjalanan luar daerah di tengah penanganan Covid-19. Untuk menggunakan transportasi udara, bisa menggunakan hasil bebas Corona dari hasil pemeriksaan Antigen. Namun, syarat Antigen ini hanya berlaku untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali.
Syarat penerbangan di luar Jawa dan Bali menggunakan Antigen ini, diatur dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021. Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021
Kepala Koordinator PKSE di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan , Indah Suryawati menuturkan, kebijakan tersebut pun mulai berlaku sejak 28 Oktober lalu.
“Persyaratan penggunaan antigen hanya berlaku bagi penerbangan di luar Jawa-Bali. Sedangkan untuk penerbangan di dalam Jawa-Bali masih menggunakan hasil tes PCR dengan masa berlaku 3×24 jam,” ujarnya, Jumat (29/10/2021).
Dalam aturan pemerintah ini juga menetapkan untuk hasil Antigen berlaku 1×24 jam, ditambah wajib sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, pemberlakuan aturan juga untuk anak usia di bawah 12 tahun.
Indah menjelaskan lebih lanjut, aturan ini harus lebih dipahami oleh masyarakat. Apalagi aturan pemberlakuan antigen hanya untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali.
“Jadi, kalau dari Tarakan mau ke Jawa-Bali, itu tetap menggunakan PCR. Kalau mau ke daerah lain selain Jawa-Bali, baru bisa menggunakan antigen,” jelasnya.
Indah menambahkan, untuk keberangkatan ke daerah lain, dan pesawat akan transit ke daerah Jawa-Bali, maka pemberlakuan syarat tes antigen tetap masih bisa berlaku. Catatannya, saat transit di daerah Jawa-Bali, penumpang tidak keluar dari bandara.
“Keluar dari Jawa-Bali tetap PCR. Artinya kalau ada warga Tarakan dari Jawa-Bali akan berangkat ke Tarakan, maka tetap menggunakan PCR,” beber Indah.
Jika untuk hasil pemeriksaan bebas Covid-19 dari Antigen berlaku 1×24 jam, Indah menerangkan untuk penggunaan hasil dari PCR masa berlaku 2×24 jam untuk penerbangan antar Jawa-Bali.
Ia pun berharap, masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) setelah dikeluarkannya kebijakan dari pemerintah. “Kami harap masyarakat yang akan berangkat ke tujuan luar Jawa dan Bali bisa melakukan tes antigen di fasilitas kesehatan yang dapat rekomendasi dari pemerintah daerah. Jadi hasil antigennya itu tetap integrasi ke aplikasi Peduli Lindungi,” tandasnya. (*)
Reporter: Sahida
Editor: Nurul Lamunsari