Penyerahan Aset Lambat, Pemkab dan DPRD Minta Bersabar

-Tanjung Selor-

SEMANGAT membangun wajah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang baik memang terlihat dari kedua pemerintahan yang berjalan di Kabupaten Bulungan, Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara.

Hal ini dibuktikan dari pengembangan beberapa aset milik Kabupaten Bulungan, seperti beberapa jalan di Tanjung Selor, oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kaltara. Meski belum diserahkan secara resmi, DPU-TR sudah mulai melakukan perencanaan. Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Aset Kabupaten Bulungan Leni Erlina Edon mengatakan, untuk pelepasan aset beberapa jalan belum bisa dilakukan dengan cepat, karena butuh sebuah proses.

“Baru kami terima suratnya pada tanggal 16 Agustus. Mereka harus mengajukan dulu permohonan kegiatan atau semacam izin. Yang selama ini kan baru kali ini,” sebutnya kepada Kaltara Pos.

Sementara terkait perubahan nama jalan, lanjut dia, akan dibahas jika aset sudah dihibahkan. “Bukan hanya ada tiga jalan, sebenarnya banyak yang saya lihat diusulkan,” imbuhnya.

Selain Jalan Durian, Jalan Jeruk dan Jalan Semangka, ada juga rencana DPU-TR Kaltara mengembangkan Jalan Selimau 1 dan Selimau 3. Hal ini menurut Leni juga terkendala izin. Pihak kabupaten lambat mengetahui jalan mana saja yang akan ditangani DPU-TR Kaltara.

“Ya Jalan Selimau juga belum ada pekerjaan karena mereka itu kan lambat. Sebenarnya kalau sudah ada jalan yang direncanakan dari provinsi ya saran saya sih buatlah surat izin dulu. Ini kan kita tidak tahu yang sudah direncanakan dari awal kenapa baru sekarang izinnya. Sehingga kita yang di kabupaten malah lambat memproses permintaan itu,” paparnya.

DPU-TR Kaltara, lanjut Leni berencana me-rigid Jalan di Selimau. Sehingga aset aspal akan hilang. Sementara pihak kabupaten juga harus mengamankan dan melaporkan aset aslinya ke BPK.

“Kemarin kita juga heran kenapa tiba-tiba ada pengerjaan sementara aset ini masih kita yang punya. Dan itu tidak ada minta izin ke kami. Sekian meter sudah berjalan sempat kita menegur siapa yang suruh kerja, izinnya mana. Sehingga aset ini sudah hilang tanggung jawab kita ke BPK apa nanti dasarnya,” tuturnya mengaku bingung.

Menyikapi masalah ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan Syarwani mengatakan, pemerintah provinsi harus bersabar. Sebab, pemindahtanganan aset bukan semudah membalik telapak tangan.

“Ini bukan persoalan mudah. Aset itu tidak semena-mena dipindahkan begitu saja. Aset yang akan diserahkan akan disertai dengan nilai. Contohnya, jalanan milik pemda yang akan diberikan ke pemprov seberapa jauh kilometernya, sejak kapan pembangunan jalan tersebut berdiri. Bagaimana selama ini kondisinya dan apakah hingga kini masih layak pakai. Selain perhitungan jalan ini juga berlaku untuk struktural bangunan,” bebernya.

Belum lagi, lanjut dia, status lahan yang diserahkan juga harus jelas. Jangan sampai nanti setelah diserahkan pada pemprov akan ada sengketa lain. “Jadi kami harus pastikan benar bahwa lahan itu bukan milik masyarakat, bukan milik lembaga adat dan sepenuhnya tanah itu milik pemda. Kami harus memastikan secara clean and clear,” jelasnya.

Diuraikannya, penyerahan aset harus melengkapi dokumen administrasi.

Saat penyerahan harus ada surat-surat maupun penandatanganan. Jika memang milik daerah harus ada sertifikat, tak hanya berupa fisik aset. “Saya mengakui hal ini memang ada prosesnya dan membutuhkan waktu. Tapi kami mengharapkan sekalipun tidak bisa dikerjakan sekaligus, minimal ini bisa dilengkapi pelan-pelan. Contoh yang sudah pernah terjadi adalah hibah kantor Gubernur yang sekarang, penyerahannya kan dari fisik hingga dokumen,” tutupnya

 Sumber Berita: http://kalpos.prokal.co | 23 Agustus 2016