Ratusan Bidang Tanah Milik Pemkot Belum Tersertifikasi

Koran Kaltara
Kamis, 20 Januari 2022 | 10.30 WITA

TARAKAN, Koran Kaltara – Lebih dari 300 bidang aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Tarakan belum tersertifikasi. Tahun 2022 ditargetkan semuanya bisa dilegalkan secara sah. Pengurusan administrasi ini menjadi catatan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset tanah milik pemkot Tarakan yang belum tersertifikasi, sebelumnya lebih dari 400 bidang. Dalam beberapa tahun terakhir, mulai diupayakan penerbitan sertifikat. Sebanyak 120 bidang tanah yang akhirnya mendapatkan sertifikat.

“Sebenarnya yang belum tersentuh ada 400 lebih bidang, dan hari ini kita selesaikan 48 bidang. Di 2022 ini kita targetkan bisa 300 bidang aset Pemkot berupa tanah yang bisa disertifikatkan, supaya lebih aman,” ujar Wali Kota Tarakan, Khairul usai menerima sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (19/1/2022).

Terdapat tiga perhatian besar dari KPK dan BPK, yakni pendapatan, perizinan, dan aset. “Kita harapkan bisa dikejar di 2022 ini untuk bisa menyelesaikan target 400 lebih bidang. Harapan kami semua aset pemerintah bisa disertifikatkan,” ucapnya.

Selain sengketa, kendala yang dihadapi dalam sertifikasi aset tanah milik Pemkot Tarakan ini adalah masalah internal. Dimana dokumen harus dicari lintas instansi, seperti bagian tata pemerintahan, bidang aset. “Kadang-kadang pindah-pindah, sehingga harus bongkar lagi, cari-cari lagi. Jadi lebih banyak kendala teknis, menurut saya,” urainya.

Selama 2022, Khairul optimis mampu menyelesaikan dokumen kepemilikan aset. Pasalnya, sebagian sudah peta bidang, tinggal penerbitan sertifikat. Dengan adanya sertifikasi aset berupa tanah, diharapkan tidak ada catatan-catatan karena aset ini telah teridentifikasi dengan baik.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Tarakan, Agus Sudrajat telah menyerahkan 48 sertifikat tanah milik Pemkot Tarakan. Sebelumnya BPN juga pernah memberikan 25 sertifikat. Selebihnya diambil oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Sebetulnya kendalanya klasik, ya. Mulai pemberkasan, kemudian ada klaim dari masyarakat atau sengketa. Tetapi semua bisa kita atasi, dan mudah-mudahan tahun ini bisa lebih lancar dari tahun kemarin. Saat ini berkas administrasi dalam proses,” sebutnya.

Lahan milik pemkot Tarakan yang sedang dalam proses sertifikasi, memiliki luas yang bervariasi. Mulai dari ratusan meter persegi hingga 20 hektare. Luas lahan yang dimiliki Pemkot Tarakan berada di Tarakan Utara. Yang sedang dalam proses sertifikasi sebagian besar hanya berupa lahan. Namun ada juga yang sudah ada bangunan untuk fasilitas umum. (*)

Reporter: Sofyan Ali Mustafa
Editor: Nurul Lamunsari