Rp48 Miliar Tunggakan Pajak, BPKAD Gandeng Kejari

Koran Kaltara,
Senin, 7 Maret 2022

TARAKAN, Koran Kaltara – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKAD) Tarakan mencatat ada Rp54 miliar wajib pajak (WP) yang belum menyelesaikan kewajibannya pada tahun 2020.
Selanjutnya, dari jumlah tunggakan ini baru sekitar Rp6 miliar yang sudah terbayarkan tahun ini. Sedangkan sisanya, Rp48 miliar masih dalam proses penagihan.

Kasi Penagihan dan Keberatan BPKAD Tarakan, Bambang Darmawan mengaku sudah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk membantu proses penagihan.

Nantinya, dari Kejari akan membantu upaya mediasi yang dilakukan untuk bisa melakukan pembayaran.

Dari kejaksaan juga sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah penunggak pajak. Namun, sejauh ini masih dalam proses mediasi dan janji untuk melakukan pembayaran.  “Penyitaan aset menjadi langkah terakhir dalam proses penagihan,” tegasnya.

Sebelum melakukan kerja sama dengan kejaksaan, kata dia, BPKAD sudah berupaya maksimal melakukan penagihan sejak tahun lalu.

Penagihan melalui surat bahkan sudah beberapa kali dikirimkan, namun belum terbayarkan.

“Tunggakan paling banyak yang terbayarkan tahun 2021 berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Rp5 miliar. Besarnya pembayaran PBB ini tidak lepas adanya program penghapusan denda pada saat itu. Tapi, kan tidak bisa setiap tahun kami lakukan (penghapusan pajak),” ujarnya, Minggu (6/3/2022).

Ia mengungkapkan, kendala yang dihadapi dalam penagihan pajak, perusahaan yang menunggak tidak berkantor di Tarakan.

Rata-rata penunggak pajak merupakan perusahaan luar Tarakan, terbanyak di Jakarta. Kondisi ini membuat pihaknya menagih melalui telepon.

“Banyak vendor yang di Jakarta dan Balikpapan. Kantor perusahaan yang tidak berada di Tarakan,  komunikasi hanya bisa dilakukan melalui telepon. Kalau ada kantor di Tarakan, kan lebih mudah kami koordinasinya. Kalau di luar daerah, sulit kami mau komunikasi. Ini sedang kami lakukan pembenahan, perbaiki,” tandasnya. (*)

Reporter: Sahida
Editor: Nurul Lamunsari