Koran Kaltara, 17 Januari 2022
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB), hingga saat ini belum kunjung dibuka. Kendati demikian, sejumlah daerah, termasuk Bulungan sejauh ini sudah mulai melakukan persiapan. Pemekaran Kota Tanjung Selor, untuk menunjang Ibukota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Berbagai persyaratan harus dipenuhi untuk pembentukan DOB. Dalam satu kota, terdapat kecamatan dan kelurahan tanpa desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2006, tentang Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan, pada Pasal 3 menyebutkan: Kelurahan dibentuk di kawasan perkotaan dan/atau di wilayah ibukota kabupaten/kota dan Kecamatan.
Dengan ketentuan tersebut, calon DOB yang berada di Kecamatan Tanjung Selor tentu saja ada sejumlah desa yang dimungkinkan akan dilebur. Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, persyaratan itu yang juga perlu dicarikan solusinya.
“Memang ini yang jadi masalah, apalagi sekarang ini untuk Tanjung Selor hanya ada tiga kelurahan. Selebihnya, desa. Maka, ini juga yang perlu dibicarakan lebih lanjut,” ujar Syarwani kepada Koran Kaltara, Senin (17/1/2022).
Menurutnya, perlu dipastikan kembali apakah semua desa harus dijadikan kelurahan terlebih dulu. Meskipun, ia tak menampik pada prinsipnya dalam sebuah kota tidak ada desa. “Ini perlu dipetakan ulang. Mapping kembali untuk kawasan atau batas wilayahnya,” jelasnya.
Jika desa dilebur menjadi kelurahan, maka konsekuensinya adalah peruntukan Dana Desa bagi daerah yang sebelumnya desa bakal ditiadakan. “Ini lah yang jadi persoalan. Kita harus diskusi dengan teman-teman di desa, melalui kepala desa. Pasti kita mendengarkan masukan dan pertimbangan dari teman-teman perangkat desa,” katanya.
Kecamatan Tanjung Selor pun perlu dimekarkan menjadi empat kecamatan. “Syaratnya harus terpenuhi secara administratif. Dan itu kita lakukan sesuai prosesnya, step by step (bertahap) kita lakukan,” sebutnya.
Meski moratorium DOB belum dicabut, Bulungan, khususnya di wilayah Tanjung Selor Hilir, sejauh ini sudah mulai pemekaran RT. Ini untuk nantinya menuju keluhan hingga selanjutnya bisa menjadi kecamatan.
“Syarat pemenuhan fisik tetap jalan. Kita usahakan minimal wilayah kota empat kecamatan harus dimekarkan. Untuk bisa jadi satu kecamatan, perlu beberapa kelurahan. Dan itu minimal ada sekian RT yang harus dimekarkan,” jelas Syarwani.
Ia menambahkan, percepatan DOB Tanjung Selor menjadi agenda yang mendapat perhatian Pemda Bulungan, utamanya dalam rangka penyiapan. “Jika nanti dimungkinkan dibukanya keran moratorium untuk DOB itu sendiri. Memang Sampai hari ini belum dicabut status moratorium itu,” tuntasnya. (*)
Reporter: Nurjannah
Editor: Nurul Lamunsari