Sejumlah Desa di Nunukan Bakal Dimekarkan

Koran Kaltara, 19 April 2022

NUNUKAN, Koran Kaltara –  Sejumlah desa di Kabupaten Nunukan diwacanakan akan dimekarkan.

Hal ini terungkap dari hasil rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Nunukan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan camat.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Nunukan, Muhammad Amin mengatakan, ada beberapa wilayah desa dalam kecamatan mengusulkan pemekaran desa.

Salah satunya di Kecamatan Sebatik Barat, pemekaran Tembaring dari Desa Setabu.

“Itu salah satu yang sudah mengusulkan secara resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, tapi belum diproses oleh tim. Kami sampaikan juga ke beberapa desa yang ingin pemekaran, agar mengusulkan, nanti tim yang mengkaji dan menilai apakah layak dimekarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhammad Amin saat ditemui Selasa (19/4/2022).

Selain itu, kata dia, secara lisan juga ada keinginan pemekaran desa di Kecamatan Sebatik Utara, yakni pemekaran Desa Sei Pancang, namun masih wacana.

Kemudian rencana pemekaran dua desa di Kecamatan Seimenggaris dan Kecamatan Lumbis.

Lalu, Pulau Nunukan sudah ada dua desa persiapan, yaitu Desa Ujang Fatimah dan Binusan Dalam, pemekaran dari Desa Binusan.

“Kami juga evaluasi progres desa persiapan ini, disampaikan dalam rapat sudah berpotensi untuk diusulkan menjadi desa definitif,” kata Muhammad Amin.

Ia menuturkan, untuk pemekaran desa di Pulau Nunukan, jika memungkinkan nanti, selain desa persiapan saat ini yaitu Ujang Fatimah dan Binusan Dalam, minimal ada dua lagi desa baru, sehingga menjadi lima desa.

Ada wacana, di daerah Seimengkadu Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan karena luas wilayahnya dan Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan, dimekarkan supaya bisa menjadi lima desa dan ada kelurahan.

“Itu bisa nanti wacana kedepan untuk memekarkan Kecamatan Nunukan menjadi Kecamatan Binusan dengan lima desa, yaitu Desa Binusan, Ujang Fatimah, Binusan Dalam dan dua desa baru yakni Seimengkadu dan pecahan Nunukan Barat,” jelasnya.

Meskipun aturannya dalam pembentukan kecamatan baru minimal 10 desa, namun karena Nunukan daerah perbatasan yang masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN), sehingga ada pengecualian. (*)

Reporter: Sabri
Editor: Sobirin