Setelah Tiga Tahun, Tarakan Hanya WDP

-Tarakan-

Sekkot Optimistis Tahun Depan Raih WTP

Pemerintah Kota Tarakan tak mampu mempertahankan prestasinya sebagai daerah yang berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2015 Tarakan mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP). Padahal, sejak 2012 lalu Tarakan selalu merain predikat opini WTP.

Kepala BPK RI Perwakilan Kaltara Ade Iwan Ruswana tak menampik ada catatan khusus sehingga pihaknya hanya memberi WDP terhadap LKPD Tarakan. Persoalannya ada pada aset dan jalan.

“Memang Tarakan belum semua mencatat tanah yang dimiliki, termasuk tanah badan jalan. Kedua, kalau istilah akuntansi itu ada biaya penyusutan dan akumulasi penyusutan terhadap aset tetap, Tarakan masih jauh belum akurat sehingga kami kecualikan itu,” terangnya usai menyerahkan LKPD kepada Pemerintah Kota Tarakan di kantor BPK RI Perwakilan Kaltara, Jumat (10/6).

Ade belum bisa menaksir berapa total anggaran dari aset dan jalan yang belum lengkap laporannya. Namun, berdasarkan data yang diperolehnya, untuk aset tanah sebanyak 108 ruas jalan belum tercatat. Karena itulah pihaknya memberikan catatan terhadap laporan keuangan pemerintah Tarakan. Namun, Ade memperkirakan nilai cukup signifikan.

Sementara terkait jalan, ia juga memprediksi ada penyusutan nilai yang cukup besar. Namun, karena laporan yang diterimanya belum lengkap, pihaknya tak bisa mengoreksi dan menjadi pengecualian untuk di kembali di tahun depan.

Ade juga menilai ada kekeliruan dalam pencatatan yang dilakukan pemerintah Tarakan. Pasalnya, jumlah ruas jalan yang tertera di SK wali kota Tarakan sebanyak 168. Sedangkan dalam daftar rinciannya mencapai 904 ruas jalan.

“Mungkin karena Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) yang tidak up to date. Kalau memang belum up to date mestinya petugas pencatatan juga lengkap perbaikan jalan ruas mana, ada nomor kontrak, jadi begitu teridentifikasi bisa langsung,” tambahnya.

Adanya beberapa catatan yang diberikan BPK RI kepada pemerintah Tarakan, tak lepas sistem penilaian yang digunakan tahun ini. Menurut Ade, memang ada sedikit perubahan sistem penilaian dengan menggunakan Accrual Basis. Dengan memasukkan akumulasi penyusutan. Dengan item ini, pencatatan aset harus rinci.

Diakui Ade, sistem yang baru ini memang agak merepotkan pemerintah daerah. Bukan hanya Tarakan saja, sejumlah daerah di Indonesia juga menemukan persoalan terhadap laporan keuangannya dengan menggunakan sistem baru ini.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan Khairul mengakui pihaknya memang direpotkan dengan sistem penilaian baru. Pemerintah Tarakan sendiri harus mendata ulang aset tanah dan ruas jalan yang ada sehingga butuh waktu untuk menyempurnakannya. Sedangkan pihaknya juga diberi deadline untuk menyelesaikan laporan keuangan.

“Memang sistem penilaian tahun ini agak ribet dibandingkan penilaian sebelumnya, lebih rinci dan complicated. Karena seperti contoh saja penerimaan yang kita target, walaupun belum didapat harus sudah dicatat. Kalau dulu apa yang direalisasi itulah yang dicatat,” ujarnya.

Meski demikian, Khairul memastikan proses pendataan ulang itu tetap berjalan. Sehingga diharapkan tahun depan opini WTP bisa kembali ke tangan pemerintah Tarakan. “Mudah-mudahan tahun depan bisa kembali. Cuma persoalan waktu saja,” imbuhnya.

Tarakan sebagai kota maju di Kalimantan Utara, justru lambat dalam menerapkan sistem penilaian accrual basis ini dibanding pemerintah Nunukan dan Malinau yang sukses meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD 2015.

Sumber Berita: http://bulungan.prokal.co| 11 Juni 2016