Siaran Pers HUT Kemerdekaan RI ke-70

BPK Dukung Gerakan Nasional Ayo Kerja

Jakarta, Senin (17 Agustus 2015) – Sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK menjadi salah satu pihak yang berperan besar dalam menjaga dan memastikan keuangan negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selama 69 tahun usia BPK mengawal keuangan negara, BPK mengalami dinamika perkembangan sejalan dengan perkembangan kemajuan negara Indonesia. Di awal kemerdekaan hingga sekarang, BPK terus bekerja untuk membangun kelembagaan organisasi BPK, meningkatkan kemampuan dalam pemeriksaan, dan terus meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan BPK.

Di era reformasi, BPK mengalami lonjakan perkembangan yang signifikan dengan adanya amandemen UUD 1945. Terlebih, sejak tiga undang-undang di bidang keuangan negara terbit pada tahun 2003—2004, serta Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menegaskan peran BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara. Dukungan peraturan perundang-undangan tersebut merupakan wujud kepercayaan rakyat kepada BPK.

Pada perkembangannya dewasa ini, BPK telah meningkatkan kualitas proses pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya. Laporan BPK menjadi dokumen yang sangat diperlukan tidak saja oleh DPR, DPD, dan DPRD dalam menjalankan fungsinya masing-masing, tetapi juga oleh masyarakat, untuk ikut mengawasi pengelolaan keuangan negara. Pemerintah juga menggunakan laporan BPK untuk memperbaiki kinerja pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Selama lima tahun terakhir (2010-2014), BPK menyampaikan 215.991 rekomendasi senilai Rp77,61 triliun kepada entitas yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55,56% rekomendasi senilai Rp26,30 triliun telah selesai ditindaklanjuti. Selama lima tahun, tindak lanjut berupa penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara secara kumulatif senilai Rp16,05 triliun. Jumlah ini merupakan sebagian aset dan atau uang negara yang berhasil diselamatkan BPK melalui pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK.

Bagi penegak hukum, laporan BPK menjadi masukan untuk menindaklanjuti temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi. Dalam lima tahun terakhir (2010-2014), BPK menyerahkan 169 temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana senilai Rp2,21 triliun kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum.

Beberapa pencapaian BPK tersebut sepenuhnya untuk mendorong terwujudnya pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel. BPK bekerja keras dalam rangka mengisi kemerdekaan dengan menjunjung tinggi independensi, integritas, dan profesionalisme sekaligus momentum untuk melaksanakan Gerakan Nasional Ayo Kerja.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

R Yudi Ramdan Budiman

Unduh PDF