Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan tidak akan bisa melakukan sertifikasi 404, 42 hektare lahan kawasan pusat pemerintahan (Puspem) di Tana Tidung jika belum clear and clean termasuk terkait dengan masalah sosialnya. Kepala BPN Bulungan Lena Purnama Sari mengatakan, saat ini pemerintah Tana Tidung sedang melakukan pendataan masyarakat yang menguasai lahan di kawasan Puspem Tana Tidung.
“Ada sekitar 238 bidang tanah yang dikuasai masyarakat,” kata Lena kepada media usai mengikuti rapat bersama tim terpadu di Kantor Bupati Tana Tidung belum lama ini. Karena itu, pihaknya masih menunggu semua persoalan di atas lahan puspem sudah terselesaikan untuk selanjutnya dilakukan sertifikasi lahan.
“Sertifikat atas tanah ini terakhir ya, ketika sudah klir. Inikan lahan ada bukti penguasaannya, pelepasan dari Kementerian Kehutanan, kemudian penyelesaian dampak sosial di dalam lahan, setelah itu ada, kemudian ditambah KKPR, maka bisa diajukan permohonan haknya (sertifikat),” ujar Lena. “Jadi kita masih menunggu dokumen dokumen itu,” sambung Lena.
Meski belum memiliki sertifikat, Pemkab Tana Tidung sudah bisa menggarap lahan yang dilepaskan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). “Karena di dalam SK pelepasan kawasan hutan itu ada klausul, kalau tidak salah ada dispensasi, nanti untuk jelasnya bisa dikonfirmasi ke Kabag Tapem, untuk pelaksanaan pembangunan ada sekian pesrsen, makanya sekarang ada pembangunan kantor DPRD dan kantor Bupati Tana Tidung,” ungkap Lena.
Pembangunan bisa dilakukan karena lahan telah dikuasi oleh Pemkab. Sertifikat, diibaratkan oleh Lena hanya untuk pengesahan. “Kalau di sekolah sertifikat ini diibaratkan seperti ijazah, tapi ada tahapan pembelajaran yang harus dilalui, kalau SD itu dari kelas satu sampai kelas enam,” bebernya.
Hal yang sama juga terjadi pada sertifikasi lahan, ada tahapan yang harus dilalui hingga diterbitkannya ijazah. Saat ditanya berapa lama proses sertifikasi?Lena menjelaskan, dalam hal sertifikasi ada hal yang harus diperhatikan, yakni lahan tersebut hak pakai atau hak pengelolaan.
“Kalau hak pakai kewenangannya ada di kabupaten Bulungan, kalau hak pakai itu kita bisa cepat sepanjang tidak ada permasalahan di lapangan, clear and clean,” ungkapnya. Untuk kawasan Puspem Tana Tidung, Lena belum dapat memastikan hak pakai atau pengelolaan. Untuk pastinya, Lena menyarankan dikonfirmasi ke Pemkab Tana Tidung.
“Bisa hak pakai dari Pemkab Tana Tidung, tergantung dari perencanaan mereka, bisa dikonfirmasi ke Pemkab Tana Tidung. Apa perencanaannya nanti menyesuaikan,” tutupnya. (ana/har)
Sumber: https://kaltara.prokal.co