Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara bekerjasama dengan Biro Teknologi Informasi (TI) BPK Pusat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) kepada Entitas di Kalimantan Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.
Acara dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara, para Inspektur Se-Provinsi Kalimantan Utara, Kapala BPKAD Se-Provinsi Kalimantan Utara, serta para undangan lainnya.
Pemanfaatan Aplikasi SIPTL memerlukan partisipasi aktif baik dari BPK sebagai pemeriksa maupun dari pihak entitas sehingga kegitatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membangun komitmen bersama antara BPK dan Entitas di Lingkungan Provinsi Kalimantan Utara untuk mengelola sepenuhnya SIPTL sebagai satu-satunya Sistem Informasi dalam pelaksanaan dan pemantauan TLRHP. Selain itu entitas juga diharapkan lebih memahami mengenai aplikasi SIPTL sehingga hasil pemantauan TL pada entitas dapat meningkat dari tahun sebelumnya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Agus Priyono menyampaikan tingkat penyelesaian TLRHP diseluruh Pemda pada lingkungan Provinsi Kalimantan Utara sampai dengan Semester I 2019 mencapai 80,88% dengan rincian: Provinsi Kaltara (83,16%), Kota Tarakan (73,23%), Kab Bulungan (82,21%), Kab Malinau (84,39%), Kab Nunukan (85,52%) dan Kab Tana Tidung (77,06%). (Novitasari)