Koran Kaltara, 22 Juni 2022
TARAKAN, Koran Kaltara – Sejak dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, berbagai pembenahan retribusi parkir dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bahkan, sepanjang 2022 sudah ada 30 juru parkir (Jukir) yang terpaksa dihentikan karena tidak setor uang retribusi parkir.
Akibat adanya jukir nakal ini, Perumda Aneka Usaha sampai kehilangan potensi PAD hingga Rp450 juta.
“Titik parkir yang kami kelola ada sekitar 100 titik, tetapi ada petugas jukir yang tidak menyetor sama sekali sehingga terpaksa kita berhentikan dan diganti dengan yang baru. Total sudah ada 30 petugas yang kita berhentikan. Kita tidak lanjutkan kontraknya dan diganti dengan yang baru,” terang Direktur Perumda Aneka Usaha Tarakan, Mappa Panglima Banding, Senin (20/6/2022).
Selain tidak setor sama sekali, ada juga petugas yang diberhentikan tidak setor dalam beberapa hari hingga satu minggu, padahal yang bersangkutan terus melakukan pungutan parkir.
Ada beberapa tingkatan pembinaan sebelum dilakukan pemberhentian, jika kesalahan ringan sampai sedang masih dilakukan pembinaan oleh masing-masing koordinator. Namun, jika sudah masuk kategori berat, maka dipecat.
“Awalnya memang coba-coba tetapi sampai keterusan,” ucapnya.
Sedangkan pendapatan yang didapat dari retribusi parkir baru mencapai Rp350 juta padahal target di 2022 ini sebesar Rp1,6 miliar.
“Kalau kita hitung per tanggal 16 Juni kita sudah mendapatkan Rp350 juta, padahal harusnya per Juni ini sudah Rp800 juta. Jadi kalau kita hitung ada Rp450 juta potensi yang hilang, karena jukir tidak kasih karcis kepada masyarakat yang menikmati jasa parkir, atau tidak setor maupun yang tidak bisa memenuhi target. Mereka yang kita pecat ini ambil uangnya tetapi tidak diberikan karcis,” ungkapnya.
Jukir yang tugas pagi hingga sore, wajib menyetor usai bertugas, sedangkan yang bertugas dari sore sampai malam hari baru menyetor keesokan harinya.
Setoran wajib dilakukan setiap hari di kantor Perumda Aneka Usaha yang berada di Jalan Gajah Mada.
Meskipun masuk dalam kategori pungutan liar (pungli), jukir yang tidak memberikan karcis kepada warga yang parkir, namun Perumda Aneka Usaha tidak ingin melapor ke pihak berwajib, tetapi masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor.
“Pungli bukan kita yang menindak tetapi polisi, atau masyarakat yang melihat bisa lapor,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sofyan Ali Mustafa
Editor: Rifat Munisa