Koran Kaltara, 7 Juli 2022
NUNUKAN, Koran Kaltara – Setelah sekian lama diperiksa oleh peyidik Kejari Nunukan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDES Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, akhirnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan pada tanggal 24 Juni lalu.
Bahkan, di hari yang sama, ketiga pejabat desa yang diduga terlibat korupsi anggaran tahun 2017, 2018 hingga 2019 lalu, secara resmi mengenakan pakaian oranye dan menjadi tahanan Kejari Nunukan.
Ketiga pejabat yang menjadi tersangka itu yakni Hj Mariam Laode yang merupakan mantan Sekretaris Desa Samaenre Semaja selama tiga periode, yakni mulai tahun 2017, 2018 hingga Agustus 2019.
Kedua, Faridah binti Haseng yang merupakan mantan Kepala Desa Samaenre Semaja tahun 2017 hingga Maret 2019.
Terakhir, Agus Salim yang merupakan PNS kecamatan yang ditunjuk sebagai Pj. Kepala Desa Samaenre Semaja periode Maret 2019 sampai Agustus 2019.
“Kalau jumlah barang bukti yang kita terima itu ada kurang lebih 54 buah yang terdiri dari dokumen-dokumen pencairan. Ketiga sudah kita lakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Nunukan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, SH MKn kepada Koran Kaltara, Senin (4/7/2022).
Ricky menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Nunukan.
Laporan itu menyebutkan pembangunan gedung olahraga (GOR) di Desa Samaenre Semaja yang berasal dari Dana Desa tahun anggaran 2019 mangkrak hingga saat ini.
“Nah, kita lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga penyidikan oleh tim Penyidik Kejari Nunukan yang dibantu oleh Tim Inspektorat Kabupaten Nunukan,” sebutnya.
Hasil penyidikan, kata dia, ditemukan fakta bahwa benar pembangunan GOR di desa tersebut tidak selesai.
Namun uang anggaran pembangunan tersebut sudah dicairkan oleh kepala desa, sekretaris desa maupun bendahara desa tanpa ada bukti pertanggungjawabannya.
Selain itu, ditemukan juga fakta bahwa selama tiga tahun berturut-turut, yaitu mulai tahun 2017 sampai dengan Agustus 2019, Desa Samaenre Semaja tidak pernah membuat LPj penggunaan keuangan APBDES TA. 2017, 2018, dan 2019.
Adapun total nilai kerugian dalam penyimpangan pengelolaan APBDES Desa Samaenre Semaja TA. 2017 s/d Agustus 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawaban yaitu lebih Rp1,1 miliar.
Rinciannya, tahun 2017 lalu, ada sebanyak Rp177.563.500 atau Rp117 juta lebih.
Kemudian tahun 2018, ada sebanyak Rp196.587.310 atau Rp196 juta lebih dan di tahun 2019 lalu ada sebanyak Rp 744.869.900 atau Rp744 juta lebih.
“Kita juga sudah melimpahkan perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Biasa kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022,” bebernya.
Adapun para tersangka dilimpah dengan dakwaan subsidaritas melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. (*)
Reporter: Asrin
Editor: Hariadi