Koran Kaltara,
Kamis, 3 Februari 2022
TARAKAN, Koran Kaltara – Tahun ini, dalam waktu dekat akan ditandatangani MoU antara Wali Kota Tarakan dan pimpinan DPRD Tarakan terkait 11 Peraturan Daerah (Perda).
Dari 11 Perda ini, di antaranya ada Rancangan Perda (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Negara, Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pelabuhan Paguntaka dan Raperda Penetapan Batas ruang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Hamid Amren menuturkan tiga Raperda ini sebenarnya merupakan lanjutan. Tahun lalu sudah dibahas dan karena sudah melampaui tahun, sehingga tetap masuk dalam Raperda tahun ini.
“Memang ada yang masih konsultasi dengan provinsi, seperti Raperda tentang pelabuhan. Asisten 2 masih konsultasi dengan provinsi. Tiga Raperda yang kami harapkan bisa diparipurnakan dalam waktu dekat,” ujarnya, Rabu (2/2/2022).
Hamid menerangkan, sebenarnya tiga Raperda ini sudah selesai dibahas dan tinggal paripurna pengesahan. Pihaknya menunggu dari DPRD menjadwalkan rapat paripurna.
Sedangkan Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 tentang Pajak Daerah, sudah selesai dan sudah diparipurna. Saat ini, masih difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kan ini berkaitan perda tentang retribusi, sudah kita bahas dan selesai. Tapi, pada saat konsultasi ke Kemendagri, terbit pula undang undang baru, No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Daerah,” terangnya.
Dalam undang-undang baru ini mencabut dan menganulir Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sehingga, ada beberapa hal yang diminta Kemendagri untuk dilakukan penyesuaian.
Pihaknya sudah melakukan penyesuaian dan dikirim, tinggal menunggu rekomendasi terakhir dari Kemendagri.
Sedangkan perda lainnya, perubahan kedua atas Perda Kota Tarakan No 3 tentang perizinan tertentu yang masih dalam proses pembahasan.
Selain itu, ada juga Perda No 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perumda yang sedang dilakukan penyesuaian.
“Ada angka-angka di dalamnya yang perlu dilakukan penyesuaian,” imbuhnya.
Raperda lainnya, tentang pertanggungjawaban kepala daerah yang akan dibahas pada triwulan kedua, setelah ada audit dari BPK.
Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, kemudian Raperda APBD Tahun 2023 dan Raperda Perubahan APBD Tahun 2022 yang merupakan perda wajib.
“Selain itu ada juga satu yang bukan Raperda, tetapi pembahasannya seperti raperda, yaitu Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ), Maret nanti diserahkan ke DPRD untuk dibahas,” tegasnya. (*)
Reporter: Sahida
Editor: Rifat Munisa