Tinjauan Hukum Tentang Kebijakan Zonasi Sekolah Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Agar pendidikan dapat dirasakan oleh setiap warga di Indonesia, terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan untuk pemerataan.1 Aspek pertama adalah persamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yaitu akses pendidikan bisa dinikmati oleh semua penduduk yang berusia sekolah. Kedua, keadilan dalam memperoleh pendidikan yang sama dalam masyarakat yaitu pendidikan bisa diakses oleh antar suku, agama dan kelompok secara sama… [selengkapnya versi PDF]