Usulan Anggaran Pilkada Susut Rp 54 M

Sumber Media: Radar Tarakan
Rabu, 1 November 2023 | 11.34 WITA

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan rasionalisasi kebutuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.

Berdasarkan informasi yang diterima Radar Kaltara, dari jumlah anggaran yang diajukan KPU sekitar Rp 182 miliar, itu hanya disetujui sekitar Rp 128 miliar oleh Pemprov Kaltara. Artinya, ada pengurangan sekitar Rp 54 miliar.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya sudah diundang oleh Pemprov Kaltara dalam rangka menandatangani berita acara (BA) terkait persetujuan hibah anggaran Pilkada 2024.

“Itu disetujui sekitar Rp 128 miliar. Nah, mudah-mudahan itu mencukupi. Karena kami dalam pengajuan itu tentu sudah berhitung. Jadi mudah-mudahan ini sudah sesuai,” ujar Suryanata kepada Radar Kaltara, Kamis (10/8).

Dengan sudah ada angka tersebut, maka KPU Kaltara tinggal menunggu jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltara dengan KPU Kaltara selaku pihak penyelenggara.

Hanya saja, lanjut pria yang akrab disapa Bang Surya ini, ada hal yang juga harus menjadi atensi buat pemerintah daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap usulan anggaran Pilkada tersebut.

Pertama, pemerintah daerah itu memiliki tugas untuk menyediakan anggaran, yang dalam hal ini bukan hanya sekedar ada, tapi harus cukup. Dalam hal cukup atau tidaknya, itu perhitungannya ada di penyelenggara.

“Bicara soal dilakukannya pertemuan untuk proses rasionalisasi, itu silakan. Tapi jangan sampai pemerintah hanya menyampaikan kami sudah ada anggaran. Tapi juga harus dilihat kecukupan anggaran itu,” jelasnya.

Kemudian, ketika sudah ketemu angka yang disetujui bersama, maka ada surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait mekanisme pencairan anggaran Pilkada 2024 itu dua tahap, yaitu dilakukan di tahun 2023 dan di tahun 2024.

“Yang mana presentase berdasarkan surat edaran itu, proses pencariannya dilakukan 40 persen, 60 persen. Berarti di tahun 2023 ini anggaran yang harus dicairkan paling sedikit 40 persen dari anggaran yang disetujui,” tuturnya.

Kemudian, di tahun 2024 baru dilakukan pencairan kedua sebesar 60 persen atau sisa anggaran Pilkada tersebut. Ketentuan ini bukan ditetapkan atau maunya KPU, tapi instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Oleh karena itu, dirinya berharap pemerintah daerah juga memperhatikan hal tersebut, karena SE ini diserahkan kepada pemerintah daerah. Artinya, KPU bukan memaksa harus 40 persen cair di tahap awal, tapi itu perintah pemerintah pusat.

Disinggung soal Pemprov Kaltara merencanakan akan memberikan Rp 3 miliar ke KPU Kaltara untuk pencairan di tahap awal, Bang Surya mengatakan, sederhananya, jika itu yang dilakukan, berarti Pemprov Kaltara mengabaikan SE Mendagri.

“Sekali lagi, ini bukan maunya KPU. Jadi mohon diperhatikan apa yang sudah menjadi ketentuan dari Kemendagri. Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, seharusnya surat Mendagri itu menjadi acuan,” pungkasnya.

(iwk/har)