Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Utara telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltara dan kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2015.
Hasilnya, seperti diungkapkan Kepala BPK RI Perwakilan Kaltara Ade Iwan Ruswana, ditemukan sekira Rp 12 miliar yang harus dikembalikan ke kas negara.