Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 (LKPD TA 2019) untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Selasa 9 Juni 2020 BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD tersebut oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Agus Priyono, S.E., M.Si, Ak., CA., CSFA., kepada Ketua DPRD Kabupaten Malinau dan Bupati Malinau serta kepada Ketua DPRD Kabupaten Bulungan dan Bupati Bulungan melalui video conference. Pelaksanaan sidang rapat berjalan dengan khidmat dengan tetap menjalankan protokol kesehatan atas pencegahan Covid-19.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2019 dan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan SAP, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Internal yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Untuk itu, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2019 dan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2019.
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Malinau, antara lain:
- Penatausahaan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan yang Dikelola Puskesmas Belum Tertib; dan
- Dinas Perhubungan Belum Memungut Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Parkir Tempat Khusus.
Sementara itu untuk Pemerintah Kabupaten Bulungan BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian, antara lain:
- Penatausahaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Memadai, antara lain dalam hal pencatatan dan klasifikasi Aset Pinjam Pakai;
- Kebijakan akuntansi terkait penghentian perhitungan beban penyusutan Aset dalam kondisi rusak berat; dan
- Belanja pemeliharaan Aset Tetap belum sepenuhnya dikapitalisasi ke Aset Induk.
Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Malinau TA 2019 dan LKPD Kabupaten Bulungan TA 2019 dilakukan BPK dengan menggunakan metode Risk Based Audit (RBA) yang komprehensif yang dilandasi dengan asas integritas, independensi, dan profesionalisme.
BPK mengapresiasi upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Malinau atas Pengelolaan Keuangan Daerah dan akan tetap terus mendorong Pemerintah Kabupaten Malinau untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten dalam rangka pelaksanaan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
BPK mengucapkan selamat atas pencapaian opini WTP oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bulungan beserta seluruh jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.
BPK mengharapkan, hasil pemeriksaan ini dapat mendorong pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal. Karena pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian akan sia-sia jika kesejahteraan rakyat di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Bulungan belum tercapai.
Selain itu sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Kabupaten Malinau dan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Kemudian sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, dan DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
SUB BAGIAN HUMAS DAN TATA USAHA KEPALA PERWAKILAN