6.200 Bidang Tanah di Bulungan dan KTT Ditarget Bersertifikat

Koran Kaltara, 2 November 2021

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Terdapat ribuan lahan terdaftar melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Sejauh ini melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan, ada sekitar 6.200 bidang tanah yang ditargetkan terdaftar dan bersertifikat. Ribuan lahan tersebut berada di dua daerah yang ada di Kaltara, yakni Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Target itu, dipastikan hingga akhir tahun ini sudah terealisasi 100 persen.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan, Wahyu Setyoko menyampaikan, meski sudah 100 persen, namun untuk penyerahan sertifikat masih menunggu arahan dari Kantor Wilayah (kanwil) BPN Kaltim.

“Kita sedang berkoordinasi dengan pihak desa juga, untuk selanjutnya dilakukan penyerahan sertifikat itu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari total 6.200 bidang tanah, 487 sertifikat bidang di antaranya sudah diserahkan kepada masyarakat di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Tana Tidung.

Sejauh ini  kegiatan PTSL juga dilakukan di tiga desa yang ada di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan.

“Di Desa Binai itu ada 517 bidang tanah. Desa Tanah Kuning 400 bidang tanah, dan Desa Mangkupadi 1.200 bidang tanah. Semua sudah selesai,” ungkapnya.

Menurut Wahyu, secara elektronik sudah dalam tahap finishing atau penyelesaian. Sementara itu disinggung PTSL tahun depan, pihaknya tengah memproses pagu definitif.

“Di dalam perencanaan anggaran, target PTSL tahun depan sebanyak 4.100 bidang tanah,” sebutnya.

Selain itu, untuk penetapan lokasi (penlok) PTSL 2022 hingga saat ini juga belum ditetapkan.

Diketahui, target tahun ini mengalami perubahan. Sebelumnya hanya 3.500 bidang tanah, namun di pertengahan tahun ada tambahan target sehingga jumlahnya menjadi 6.200 bidang tanah.

“Tidak menutup kemungkinan tahun depan ada penambahan target. Selain Bulungan, BPN kan juga membawahi wilayah Tanah Tidung. Sementara, kita belum tahu apakah target 4.100 ini di dua kabupaten. Kita tunggu penetapan lokasi,” katanya.

Penlok, ditetapkan oleh BPN. Tetapi, dalam penetapan itu ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

“Kita rapatkan dahulu dengan seksi pengukuran. Jadi, tidak bisa sembarangan menetapkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Nurjannah
Editor: Nurul Lamunsari