Koran kaltara,
Jum’at, 24 Desember 2021 | 11.30 WITA
TARAKAN, Koran Kaltara – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyelesaikan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah, pada semester II tahun 2021.
Dalam prosesnya, BPK telah melaksanakan beberapa pemeriksaan kinerja dan kepatuhan atas agenda pembangunan yang telah dijalankan pemerintah daerah yang dibiayai dengan keuangan negara atau daerah.
BPK Kaltara juga telah menyerahkan delapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan kepada kepala daerah dan Ketua DPRD Provinsi Kaltara maupun kabupaten maupun kota.
Yang pertama adalah LHP kinerja atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pilkada Serentak 2020, pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara, Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung.
Salah satu temuan signifikan adalah, Bawaslu Kaltara, Kabupaten Bulungan maupun Tana Tidung, yakni belum memiliki SOP (Standar Operational Prosedur) terkait perjalanan dinas untuk kegiatan supervisi, koordinasi, pembinaan dan percepatan penyelesaian permasalahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan keuangan hibah Pilkada serentak 2020 yang bersumber dari APBD cukup efektif.
Sedangkan untuk LHP kinerja atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pilkada 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di ketiga daerah tersebut, salah satu temuan yang signifikan adalah, bendahara pengeluaran pada KPU belum sepenuhnya melalukan pengujian atas bukti tagihan pembayaran secara memadai.
“BPK menyimpulkan, apabila permasalahan yang disebutkan dilaporan tidak segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, maka dapat mempengaruhi efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu di masa yang akan datang,” terang Kepala BPK Kaltara, Arief Fadillah, Kamis (23/12/2021).
Sementara itu, pada LHP kinerja atas pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja tahun anggaran 2020 sampai dengan semester I 2021 di Pemprov Kaltara, salah satu temuannya, bahwa Pemprov Kaltara belum memiliki mekanisme tracer study sebagai bahan perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas lulusan pendidikan.
BPK menyimpulkan, apabila beberapa permasalahan signifikan yang disebutkan tidak diatasi, maka dapat menghambat efektivitas Pemprov Kaltara dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Lalu, LHP kinerja atas upaya pelayanan vaksinasi Covid-19 tahun 2021 di Pemprov Kaltara, salah satu temuan signifikan adalah upaya Pemprov Kaltara belum sepenuhnya memadai dalam mengalokasikan vaksinasi Covid-19, logistik dan sarana prasarana.
Koreksi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 juga dilakukan kepada pemerintah kabupaten Malinau, dalam LHP yang diserahkan BPK terdapat temuan signifikan yang dilakukan oleh Pemkab Malinau, di antaranya pelaksanaan belum sepenuhnya memadai dalam melakukan pelayanan dan pencatatan hasil pelayanan vaksinasi Covid-19.
Sehingga, kesimpulan yang diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat permasalahan yang dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan layanan vaksinasi Covid-19 di Malinau. Kemudian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi poin dalam LHP untuk mendorong kemandirian fiskal daerah tahun anggaran 2019 sampai dengan semester I 2021 pada Pemkab Bulungan.
Salah satu temuan signifikan adalah penetapan pajak daerah tidak sepenuhnya menggambarkan potensi pajak yang dimiliki oleh Pemkab Bulungan.
Sehingga, BPK menyimpulkan apabila permasalahan yang disebutkan di laporan tidak segera diatasi, maka akan memengaruhi efektivitas pengelolan PAD.
Lalu, LHP kepatuhan atas pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT dana desa tahun anggaran 2020 sampai dengan semester 1 2021 pada Pemkab Tana Tidung, salah satu temuan signifikan mekanisme pendataan calon keluarga penerima manfaat BLT DD Tana Tidung belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan yang terakhir, LHP yang diserahkan adalah kepatuhan atas operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tita Alam Tarakan tahun 2020 dan semester I 2021.
Salah satu temuan signifikan adalah penetapan tarif air minum oleh PDAM Tarakan belum menerapkan konsep full cost recovery dan belum menggunakan dasar perhitungan yang tepat.
“Kesimpulan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada laporan. BPK menyimpulkan bahwa operasional PDAM Tarakan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material,” urainya. (*)