Media : Radar Kaltara
Jum’at, 27 Oktober 2023 | 17.16 WITA
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun anggaran 2022.
Salah satunya terkait saldo penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara pada PT. Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) senilai Rp 5,46 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Hal ini yang membuat BPK memberikan catatan dalam bentuk rekomendasi.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Inspektur Inspektorat Daerah Kaltara, Yuniar Aspiati mengatakan, saat ini penanganan kasus di BKJ tersebut sudah ada di ranah aparat penegak hukum (APH).
“Saya sudah coba menyurat ke APH juga, cuma karena itu istilahnya sudah berstatus quo, jadi kami sudah tidak masuk ke situ lagi,” ujar Yuniar kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor belum lama ini.
Jikapun saat nanti sudah selesai di APH, lalu misalnya ada yang masih ingin dan perlu ditindaklanjuti, pihaknya dapat berkoordinasi untuk di-BAP. Disinggung soal MKJ ini menjadi salah satu catatan dari BPK, Yuniar mengatakan karena itu sudah ditangani di APK, jadi BPK tidak terlalu dalam lagi.
“Dari BPK itu menemukan persoalan dari laporan BKJ. Cuma karena sudah di sana (APH, Red), jadi BPK tidak terlalu dalam lagi,” jelasnya. Pemprov Kaltara dalam hal ini akan tetap bekerja secara optimal melalui perangkat daerah masing-masing untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK terhadap LKPD tahun 2022 itu. (iwk/eza)