Pada hari Senin 20 Juni 2022, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan acara pembukaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester I Tahun 2022 yang bertujuan untuk memastikan temuan BPK telah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode hybrid, yakni secara luring di Auditorium BPK Kaltara dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan TLRHP direncanakan akan berlangsung selama 5 (lima) hari kerja, mulai tanggal 20-24 Juni 2022. Kegiatan ini diikuti oleh Para Pemeriksa BPK Kaltara, Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bulungan, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Malinau, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Nunukan, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, dan Inspektorat Pemerintah Kota Tarakan.
Kepala Subauditorat BPK Kaltara M. Agus Arifin dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa “Berdasarkan pemantauan, penyelesaian rekomendasi BPK pada Provinsi Kaltara sampai pada Semester II Tahun 2021 berkisar antara 84,23% – 93,96%, dimana Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menduduki posisi pertama dengan persentase penyelesaian rekomendasi sebesar 93,96%”. “Kami berharap selama kegiatan TLRHP ini, setiap entitas dapat meningkatkan persentasenya sebagai bentuk keseriusan dalam pengelolaan keuangan daerah”, tambah beliau.
Adapun pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan.