Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan. Pemeriksaan Laporan Keuangan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Jumat, 25 Mei 2018, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 (LHP atas LKPD TA 2017) lima Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Utara. Kelima Pemda tersebut terdiri atas satu kota dan empat kabupaten, yaitu Pemerintah Kota Tarakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Pemkab Nunukan, Pemkab Malinau, dan Pemkab Tana Tidung.
Masing-masing LHP tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Tarakan, Salman Aradeng, dan Plt. Walikota Tarakan H.K. Arief Hidayat; Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Syarwani, dan Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala; Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Danni Iskandar, dan Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid; Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Wempi W Mawa, dan Bupati Malinau,Yansen TP; serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung, Nurdin Hasni, dan Bupati Tana Tidung, Undunsyah
Atas Laporan Keuangan TA 2017 tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Nunukan dan Pemkab Malinau. Sedang Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada Pemkot Tarakan, Pemkab Bulungan, serta Pemkab Tana Tidung. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Karyadi.
BPK berharap sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD masing-masing daerah bisa menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangannya
Kepada masing-masing Pemda, sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK berharap jawaban atau penjelasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat disampaikan Pemda kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.