Biro TI bekerjasama dengan Subbagian Sumber Daya Manusia BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara mengadakan kegiatan Diklat SiAP LK dalam rangka pemeriksaan LKPD di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 6 s.d 7 Februari 2018 dihadiri oleh Kepala Subauditorat Kalimantan Utara, Pejabat Fungsional Pemeriksa (PFP) dan tim pemeriksa LKPD di wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2017.
SiAP LK adalah sistem yang mendokumentasikan kertas kerja pemeriksaan (KKP) secara elektronis dan sistematis yang terintegrasi terpusat dan terjaga keamanannya serta didukung oleh metodologi pemeriksaan yang memadai. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Subauditorat Kalimantan Utara, Joni Rindra Putra, dilanjutkan dengan pemaparan terkait pengenalan aplikasi SiAP LK Versi 9 oleh Kepala Subbagian Manajemen Kinerja Teknologi dan Informasi, Yogi Sasmito Nugroho. Aplikasi SiAP LK Versi 9 merupakan hasil pengembangan dari aplikasi SiAP LK Versi 3 yang telah diimplementasikan pada pemeriksaan LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2016. Adapun paparan yang disampaikan mulai dari pengenalan dasar tentang SiAP LK V9, perbandingan antara aplikasi SiAP LK V3 dengan aplikasi SiAP LK V9 melalui modifikasi fitur yang telah dikembangkan, hingga alur kerja penggunaannya.
Selanjutnya pada sesi kedua di hari pertama, peserta diajak untuk mengenal lebih jauh terkait implementasi aplikasi SiAP LK V9 dengan pendekatan tahapan pemeriksaan yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dipandu oleh Poerwandy Arifin selaku Kepala Subbagian Pengembangan Sistem Informasi Pemeriksaan.
Pada hari kedua pelaksanaan diklat diisi dengan pemaparan terkait penanganan troubleshooting aplikasi SiAP LK V9 oleh R Visynu Budhi Setyavan dari Subbagian Pengembangan Sistem Informasi Pemeriksaan. Pada sesi terakhir pelaksanaan diklat, peserta mengikuti praktik menggunakan aplikasi SiAP LK V9 yang dipandu oleh Poerwandy Arifin serta dibantu oleh Pratiwi Wahyu Ariani dari Subbagian Pengelolaan Data dan Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pelaksanaan diklat ditutup oleh Kepala Subauditorat Kalimantan Utara, “Semoga setelah mengikuti diklat ini pemeriksa mendapatkan ilmu baik teori maupun praktik lebih mendalam terkait aplikasi SiAP LK V9 untuk menunjang proses pemeriksaan dan bersedia menggunakan aplikasi SiAP di penugasan yang akan datang ” tegasnya. Lebih lanjut, diharapkan kepada para pejabat fungsional pemeriksa dan tim pemeriksa agar proaktif untuk mendukung Biro TI dalam rangka memutakhirkan fitur-fitur pada aplikasi guna memberikan kemudahan untuk mendokumentasikan kertas kerja pemeriksaan yang sistematis, terintegrasi dan memadai. (efR)