BULUNGAN – Agar lebih mudah dalam penanganannya ke depan, beberapa ruas jalan yang sebelumnya aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pemerintah Kota Tarakan kini ditangani oleh pemerintah pusat.
Ruas jalan daerah yang dinaikkan status jalannya menjadi jalan nasional di Kota Tarakan ada 2 yakni Jalan Aki Balak dan Jalan Aji Iskandar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Kaltara, Ir. Helmi melalui Kepala Bidang Bina Marga, Erni mengatakan upgrade jalan daerah ke jalan nasional telah ditetapkan melalui keputusan Menteri PUPR.
“Pada hari ini (Selasa, 30 Mei 2023) Dinas PUPR-PERKIM Provinsi bersama BPJN Kaltara, Dinas PUTR Kota Tarakan, dan BKAD Tarakan mendampingi Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR melaksanakan peninjauan Jalan Aki Balak dan Jalan Aji Iskandar,” ungkap Erni, Selasa 30 Mei 2023.
Dia menuturkan kedua jalan ini beralih status menjadi jalan nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 430/KPTS/M/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Penetapan Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) Dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1).
“Kepala Biro BMN melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung kondisi kedua ruas jalan dimaksud serta memastikan proses serah terima dari daerah ke pusat sudah memenuhi syarat secara administrasi,” paparnya.
Lanjutnya, untuk ruas Jalan Aki Balak sebelumnya merupakan aset Pemerintah Kota Tarakan dan Jalan Aji Iskandar merupakan aset Pemprov Kaltara. (adv)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa
Sumber: https://benuanta.co.id