Koran Kaltara,
Jum’at, 26 Agustus 2022
NUNUKAN, Koran Kaltara – PT Pelindo (Persero) Regional IV Cabang Nunukan menegaskan tak terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rp100 ribu yang dipungut oleh N dan H Udin di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Hal ini diungkapkan General Manager PT Pelindo (Persero) Regional IV Cabang Nunukan, Nasib Sihombing, kepada sejumlah media di Nunukan pada Kamis (25/8/2022).
Namun begitu, Nasib mengakui belum lama ini, baru mengetahui bahwa penarikan retribusi resmi Rp150 ribu per truk itu ternyata diatur oleh oknum berinisial N.
Artinya, tagihan truk diambil oleh N lalu diserahkan kepada Pelindo sesuai jumlah truk yang masuk.
“Namun, saya sudah perintahkan sistem ini harus diubah. Jangan lagi melalui N. Tapi langsung pengusaha maupun pedagang ataupun sopirnya. Kalau tidak, nggak boleh masuk pelabuhan,” ungkapnya.
Terkait Rp100 ribu yang dipungut N maupun H Udin, dia meminta mengonfirmasi kepada yang bersangkutan. Pasalnya, uang Rp100 ribu tersebut tidak diketahui oleh pihak Pelindo.
“Kita tahunya, retribusi yang disetorkan kami sesuai dengan kendaraan yang masuk. Jadi, saya sangat apresiasi media yang mem-follow up terus, saya dukung. Apalagi Pak Udin ini sudah mengakui di media,” lanjutnya.
Namun yang dirinya sesalkan adalah pungutan Rp100 ribu tersebut diklaim untuk kelancaran pelabuhan. Sehingga, tak heran jika pengelola pelabuhan dianggap ikut terlibat.
“Beda halnya kalau dia menyebutkan uangnya untuk operasional mereka di pelabuhan atau untuk pertemuan atau jamuan bagi pedagang. Itu kan urusan mereka,” tandasnya.
Dia menegaskan, penerapan tarif Rp150 ribu per truk ini sudah diberlakukan sejak aturan direksi keluar tahun 2011 lalu.
Dimana, penerapan tarif ini hanya kesepakatan pengusaha dengan Pelindo lalu dituangkan dalam peraturan direksi.
Untuk menegaskan penarikan retribusi, pihaknya telah membuat spanduk pengumuman retribusi di dalam pelabuhan, tepatnya wilayah peti kemas dan pintu masuk masuk jembatan dermaga.
Di spanduk itu tertulis “Disampaikan semua pengguna jasa angkutan barang (truk paket), sesuai Peraturan Direksi No.18 tahun tahun 2011 tentang tarif jasa angkutan sebesar Rp150 ribu. Jika ada tagihan di luar tagihan tersebut, bukan menjadi tanggung jawab Pelindo”.
Di spanduk tersebut, Pelindo juga mencantumkan nomor call center 08115322444 sebagai layanan aduan.
“Jadi, pungutan inilah yang kita gunakan sebagai pemeliharaan jembatan, jalan dan sebagainya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Asrin
Editor: Hariadi